Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Menteri LH: Gugatan Menjadi Bahan Pembelajaran KLH
Thursday 05 Apr 2012 00:19:18
 

Menteri lingkungan hidup saat jumpa pers (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meskipun Pegadilan Tata Usaha (PTUN) memenangkan pihaknya, terkait pemberian izin kepada PT Newmont Nusa Tenggara pada Proyek Batu Hijau untuk pembuangan tailing (dumping) ke laut Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyatakan sengketa ini akan dijadikan bahan pembelajaran bagi pihaknya untuk lebih transparasi dan akuntabilitas. “ Dan kita akan mengikut sertakan masyarakat dan Pemerintah dalam mengeluarkan izin lingkungan,” tuturnya saat konferensi pers di Rapat Koordinasi Nasional Lingkungan Hidup, di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/4).

Kambuaya menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghargai setiap upaya pihak manapun termasuk organisasi lingkungan dalam menggunakan hak gugatnya terhadap Pemerintah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat terhadap Pemerintah. “ Hal ini menunjukan bahwa antusiasme dan kepedulian masyarakta terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin tinggi,” tambahnya.

Namun, KLH meminta kepada elemen masyarakat yang berkeberatan terhadap izin lingkungan atau kegiatan usaha yang ditenggarai membahayakan, daya dukung lingkungan agar menyampaikan masukan dan pendapatnya dengan data dan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum. “Karena kewajiban KLH adalah merespon setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dengan mengoreksi izin yang tidak tepat, guna membina pelaku usaha yang bersangkutan,” jelas Kambuaya.

Sementara itu, Deputi KLH bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono menyatakan hal yang senada, menurutnya gugatan dan putusan ini menjadi dorongan pihaknya untuk terus meningkatkan tata kelola dan prosedur penerbitan izin.

Seperti diketahui, PTUN menolak gugatan yang diajukan WALHI, Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Terkait izin yang di berikan KLH kepada Newmont untuk membuang limbahnya ke laut. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2