Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Miras 17.094 Liter Cap Tikus dan 5.568 Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merek Dimusnahkan Polda Gorontalo
2019-12-19 18:26:31
 

Polda Gorontalo Menggunakan Alat Berat Stom Saat Pemusnahan Miras Bersama Unsur Forkopimda Se Provinsi Gorontalo. (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Kita ketahui bersama bahwa peredaran Minuman Keras di Provinsi Gorontalo sudah cukup memprihatinkan. Seperti yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober 2019 melalui rilis survey dan kajian terhadap konsumsi Minuman Keras (Miras) di Provinsi Gorontalo bahwa hasilnya Provinsi Gorontalo menempati urutan ke empat konsumsi miras tertinggi di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo dan jajaran sering kali melakukan pemusnahan Miras, seperti halnya yang dilaksanakan pada hari ini (19/12), dimana Polda Gorontalo memusnahkan 17.094,6 Liter Miras Captikus dan 5.568 Botol Minuman Beralkohol dari berbagai merek, di area Lapangan Parkir Mako Polda Gorontalo.

Pemusnahan miras ini juga turut dihadiri Asisten 3 Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi, Wakil Walikota Ryan Kono, B.com, Para Unsur Forkopimda, Danrem 133 Nani Wartabone, Wakapolda Gorontalo, Irwasda Polda Gorontalo, Para Pejabat Utama Polda Gorontalo, Sekda Provinsi beserta OPD terkait, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, serta Perwakilan Mahasiswa.

Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi. Drs. Wahyu Widada, M.Phil ditempat tersebut menyampaikan, berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 2019, Polda Gorontalo dan jajaran berhasil mengamankan Puluhan Ribu Miras dan memutuskan jaringan peredaran Miras ke beberapa tempat.

“Untuk hari ini, kita akan memusnahkan 17.094,6 Liter Miras Captikus dan 5.568 Botol Minuman Beralkohol dari berbagai merek yang berasal dari pengembangan Direktorat Narkoba dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan Polres jajaran,” ujar Kapolda saat sebelum memusnahkan Miras.

Lebih lanjut, Kapolda Gorontalo juga menjelaskan bahwa, Miras yang berhasil diamankan ini berasal dari penjual dan pengecer yang ada di Provinsi Gorontalo serta pengungkapan kasus Miras jenis Miras Cap Tikus yang dibawa menggunakan kenderaan jenis truck maupun minibus dari daerah Sulawesi Utara yang rencananya akan di distribusikan baik ke Wilayah Provinsi Gorontalo maupun yang akan dibawa ke Wilayah Kalimantan melalui pelabuhan Gorontalo.

“Untuk itu kita harus terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku baik pengedar maupun penjual serta pemasok minuman keras melalui kerja sama lintas sektoral termasuk melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, guna memutus mata rantai pasokan Miras, baik yang akan di edarkan ke Wilayah Provinsi Gorontalo melalui jalur darat dan laut dan udara,” terang Kapolda.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK kembali mengingatkan bahwa pengaruh minuman keras sangat negatif baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsi minuman keras.

“Berkali-kali Bapak Kapolda mengatakan bahwa pengaruh Minuman Keras sangat buruk, hampir semua kasus penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo akibat pengaruh Minuman Keras, Miras membuat emosi tidak terkendali, mudah marah sehingga menjadi pemicu kriminalitas, mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras cap tikus masuk ke Gorontalo,” ujar Mantan Kapolres Bone Bolango ini.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2