Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Mobil Ketua KPU Samarinda yang Hilang, Dicuri Deni Setiawan Stafnya Sendiri
2020-02-26 11:15:20
 

Pelaku Deni Setiawan (38) Staf KPU Samarinda, yang mencuri Mobil Ketua KPU Samarinda, diamankan Senin (24/2).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Minggu (23/2) malam lalu ternyata di curi oleh staf KPU Samarinda itu sendiri yang bernama Deni Setiawan (38).

Mobil dinas Ketua KPU berjenis Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1901 MZ ditemukan di Kecamatan Palaran dan pelaku Deni Setiawan telah diamankan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (24/2).

Polisi menemukan mobil tersebut dan mengamankan pelaku setelah memeriksa sejumlah staf KPU Samarinda dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (25/2) bahwa hasil pemeriksaan CCTV mengarah kepada pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya di Palaran.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berbadan besar dan gemuk dan keberadaannya di daerah Palaran,” ujar Kompol Damus.

Polisi pun bergerak cepat ke Kecamatan Palaran, mobil ditemukan terparkir di salah satu rumah warga namun plat nomornya telah lepas. Tak lama kemudian Polisi langsung menangkap pelaku Deni Setiawan yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Diponogoro Palaran, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mencuri mobil tersebut yang terparkir di belakang kantor KPU Samarinda Jl Juanda sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu seluruh petugas KPU dan Komisioner KPU sibuk menerima berkas calon independen,” sebutnya.

Pelaku, datang di KPU malam itu diatas oleh adiknya sendiri, dengan berbekal kunci yang dikantonginya sejak Desember 2019 lalu, terang Kasat Reskrim Damus Asa.

Sedangkan pelaku Deni kepada wartawan, mencuri mobil tersebut karena sakit hati dengan stafnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Damus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2