Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Moeldoko Akui Layanan Penempatan PMI Banyak Perbaikan, Pekerja Migran Indonesia Pergi dan Pulang Nyaman
2023-01-10 12:14:12
 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat foto bersama dengan 302 PMI program G to G Korea Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku bangga terhadap kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang senantiasa terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan layanan terbaik kepada pekerja migran Indonesia (PMI) hingga mendapat perlindungan maksimal. Pelayanan terbaik itu menurut Moeldoko, telah dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani beserta jajarannya dengan mempersiapkan berbagai layanan serta pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di negara tujuan.

"Yang membanggakan adalah banyaknya perbaikan-perbaikan sehingga para PMI ini bisa pergi dan pulang dengan nyaman," cetus Moeldoko saat hadir dan ikut melepas keberangkatan 302 PMI program Government to Government (G to G) tujuan Korea Selatan, di Jakarta, Senin (9/1) kemarin.

Dikatakan Moeldoko, perbaikan pelayanan terhadap penyumbang devisa negara terbesar kedua itu terbukti dengan disediakannya berbagai fasilitas yang layak oleh BP2MI bagi PMI saat akan berangkat ke negara penempatan.

"Mau pergi ada lounge (ruang tamu)-nya, fast track-nya disiapkan, untuk tiba di sana (negara penempatan) diberikan 'credential letter' sehingga merasa nyaman terlindungi," ujarnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, upaya serta kinerja BP2MI dibawah kepemimpinan Kepala BP2MI Benny Rhamdani layak diacungi jempol dan harus dipertahankan.

"Terima kasih atas kerja dari Pak Benny. Kita tahu ada sejumlah permasalahan, jadi kalau kita menjabat di sebuah tempat itu bukan berapa lamanya kita memimpin, tapi seberapa banyak yang telah kita lakukan. Itu yang telah dikerjakan Pak Benny. Terimakasih sekali lagi kepada bapak Benny Rhamdani, jangan pernah berhenti melakukan perbaikan," beber Jenderal Purnawirawan yang juga mantan Panglima TNI ini.

Mendukung kinerja BP2MI, Moeldoko juga membeberkan pihaknya telah menerima langkah terobosan yang tengah dan sedang dilakukan Kepala BP2MI Benny Rhamdani beserta jajarannya. Yakni bersama KSP menggodok suatu solusi konstruktif bagi perbaikan skema Pembiayaan Penempatan PMI.

"Kita di Kantor Staf Presiden (KSP) sudah berkali kali mengadakan rapat membicarakan para CPMI. Ketika ada masalah kita carikan solusi, ada masalah lagi kita carikan solusi lagi. Kami sangat concern terkait hal ini, kita tidak ingin ada warga yang terluka. Saat ini kita tengah menggodok skema pembiayaan yang memudahkan para CPMI, maka kita memformulasi terkait pra penempatan dan penempatan. Saya telah memerintahkan kepada deputi III KSP untuk segera merampungkan suatu solusi pembiayaan dengan mengundang semua stakeholder yang relevan dan terlibat dalam skema pembiayaan. Dalam konteks ini, walau negara tidak memobilisasi, bagi anak muda yang ingin menggapai mimpinya dimasa depan, maka kita carikan solusi bagi para PMI," imbuhnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, terimakasih atas kehadiran Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko. Ia berharap kehadiran Moeldoko dapat memberikan motivasi dan semangat kepada para PMI yang akan berangkat bekerja ke Korea Selatan.

"Saya mengenal Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai sosok yang mengerti akar permasalahan dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut," kata Benny.

Benny juga menambahkan, dalam kurun waktu 2021-2022 terdapat 270 ribu PMI diberangkatkan ke 77 negara tujuan penempatan. Dari penempatan tersebut, jumlah devisa yang diterima negara sebesar Rp159,6 triliun.

"Saat ini kita mengalami tren positif penempatan yang berdasarkan data kami, hingga 31 Desember 2022, sebanyak 200.761 PMI telah ditempatkan," terangnya.

Sebagai informasi, keberangkatan 302 PMI ke Korea Selatan dilakukan dalam dua tahap. Keberangkatan pertama dilakukan pada Senin malam (9/1), dan tahap dua pada Selasa pagi (10/1).

Acara pelepasan ratusan PMI turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, S.H., Deputi III KSP, Edy Priyono; Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP, Fajar Dwi Wisnuwardhani, Direktur Kepesertaan BP Tapera, Imam Syafii dan; Ketua Umum Aspataki, Syaiful Mas'ud.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2