Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hari Raya Qurban
Muhammadiyah: Puasa Arafah Tetap Dilakukan, Salat Idul Adha di Rumah, dan Mengalihkan Kurban Menjadi Dana Dhuafa
2020-06-25 06:23:16
 

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah tidak melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Meski demikian, Muhammadiyah tetap menganjurkan supaya kurban dialihkan menjadi dana dhuafa dalam rangka penanganan wabah covid-19 yang saat ini menjadi ujian besar umat Islam di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers Muhammadiyah tentang "Tuntunan Ibadah Salat Idul Adha dan Kurban" pada, Rabu (24/6) di Kantor PP Muhamamdiyah, Jl. Cik Ditiro, No 23, Terban Yogykarta. Berdiri di hadapan awak media, Agung menjelaskan mekanisme pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing beserta keluarga sebagaimana biasanya. Bagi kawasan zona hijau berdasarkan klaim medis dan otoritas yang berlaku, maka salat Idul Adha bisa dilakukan di tempat terbuka tapi tetap meminimalisir kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Himbauan ini dimaksudkan untuk mengerem penyebaran wabah covid-19, sehingga bagi mereka yang menghendaki melaksanakan salat Id tetap aman dan khusyuk, bisa melaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga," ungkap Agung Danarto.

Puasa arafah tetap bisa dilakukan sebagaimana sebelumnya. Sebab tidak terkait ada atau tidak pelaksanaan ibadah haji di Mekkah. Dalam hadist, disebutkan bahwa Nabi Muhammad biasa melakukan Puasa Arafah sebelum adanya perintah untuk ibadah haji.

"Dari Maimunah istri Nabi saw (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Orang-orang saling berdebat apakah Nabi saw berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (Wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Fath al-Bari (6/268) dinyatakan "Beberapa orang dari Sahabat bersilang lidah tentang Nabi saw berpuasa atau tidak berpuasa di hari Arafah (pada Haji Wada?). Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa Arafah telah dikenal di kalangan para Sahabat dan biasa mereka lakukan saat tidak safar. Sahabat yang menegaskan bahwa Nabi saw berpuasa berargumen dengan kebiasaan beliau melakukan ibadah (termasuk puasa Arafah), dan Sahabat yang menegaskan beliau tidak puasa beralasan dengan adanya karinah bahwa beliau sedang musafir dan sudah dikenal beliau melarang puasa wajib ketika safar, apatah lagi puasa sunat".

Berdasarkan surat edaran PP Muhammadiyah No.06/EDR/I.0/2020, Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M. Sedangkan Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1441 H, bertepatan pada hari Jum'at Pon, 31 Juli 2020 M.

Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Agung Danarto menghimbau kepada umat Islam yang memiliki kemampuan selain berkurban, juga mengeluarkan dana sedekah untuk kaum dhuafa' dan mustadh'afin yang terdampak wabah covid-19. Sementara mereka yang memiliki kemampuan terbatas, bisa mengalokasikan atau memprioritaskan dana tersebut untuk membantu penanganan wabah covid-19.

"Diharapkan kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban dan bersedekah untuk mengeluarkan dananya untuk membantu kaum dhuafa' yang terdampak covid-19. Sementara mereka yang memiliki harta pas-pasan untuk berkurban, sangat dianjurkan sekali untuk mengalihkan dana kurbannya menjadi dana bantuan para dhuafa' yang terdampak covid-19," ungkap Agung.(a'n/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2