JAKARTA, Berita HUKUM - Peran Inspektorat daerah tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi selaku pengawas internal pemerintahan belum terlihat jelas eksistensinya dalam melaksanakan fungsinya dalam pengawawan yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Daerah jelang Pemilihan Umum 2019.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal.Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam diskusi media bertajuk 'Netralitas Kepala Daerah dan ASN di Pemilu 2019 yang diadakan oleh Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan (DKK) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia di Gedung A LAN, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Akmal menerangkan, bahwa walaupun secara fungsi Inspektorat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, tetapi pada tahap penentuan keputusan tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pada masing-masing pemerintah daerah.
"Kita punya PP 17 tentang pengawasan pemerintah daerah, sekali lagi kami katakan eksekutornya adalah PPK. Karena itu prosedur dan mekanisme yang harus dilalui," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap perlunya dibentuk sebuah aturan hukum untuk lebih menguatkan Inspektorat dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
"Sebenarnya Inspektorat yang berfungsi dalam pengawasan internal, perlu adanya penguatan Inspektorat dalam pengawasan internal yang ada di daerah," katanya.(bh/mos) |