Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
LAN
Netralitas ASN dan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2019, Kemendagri: Perlu Penguatan Inspektorat Daerah
2018-10-04 14:39:14
 

Tampak suasanan Diskusi yang diadakan LAN RI dengan tema 'Netralitas ASN dan Kepala Daerah jelang Pemilu 2019'.(Foto :BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peran Inspektorat daerah tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi selaku pengawas internal pemerintahan belum terlihat jelas eksistensinya dalam melaksanakan fungsinya dalam pengawawan yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Daerah jelang Pemilihan Umum 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal.Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam diskusi media bertajuk 'Netralitas Kepala Daerah dan ASN di Pemilu 2019 yang diadakan oleh Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan (DKK) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia di Gedung A LAN, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Akmal menerangkan, bahwa walaupun secara fungsi Inspektorat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, tetapi pada tahap penentuan keputusan tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pada masing-masing pemerintah daerah.

"Kita punya PP 17 tentang pengawasan pemerintah daerah, sekali lagi kami katakan eksekutornya adalah PPK. Karena itu prosedur dan mekanisme yang harus dilalui," jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap perlunya dibentuk sebuah aturan hukum untuk lebih menguatkan Inspektorat dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

"Sebenarnya Inspektorat yang berfungsi dalam pengawasan internal, perlu adanya penguatan Inspektorat dalam pengawasan internal yang ada di daerah," katanya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2