JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) yang merupakan tersangka kasus korupsi benar-benar tidak punya malu. Ia "nongol" di Senayan saat pelantikan sang istri, Elly Halimah Yasin menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.
"Memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka kasus korupsi tidak boleh hadir di acara (pelantikan anggota DPR). Tetapi, secara etika itu sangat tidak bagus. Betul, tidak punya malu dia (RY)," ungkap pengamat politik Sugiyanto, Selasa (8/10) menjawab pertanyaan wartawan soal kehadiran RY di Senayan seperti tidak punya rasa malu.
Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (MAJELIS) ini menjelaskan, seharusnya, tersangka korupsi kasus gratifikasi yang juga kakak kandung Bupati Bogor, Ade Munawaroh itu tidak perlu hadir saat pelantikan sang istri di gedung parlemen.
"Sebaiknya dan seharusnya tidak usah hadir. Karena, itu jadi kerugian dia yaitu dinilai oleh publik jadi nggak punya malu dan seperti tidak punya harga diri. Nanti, bisa-bisa, tersangka korupsi lainnya bisa masuk Istana. Bahaya itu," tandasnya.
Kata SGY (sapaan akrab Sugiyanto), kehadiran RY di Senayan ini sangat ironis. Karena, lanjutnya, RY beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan alasan sakit.
"Giliran acara pelantikan istrinya di Senayan, dia hadir. Nah, setelah ini, ia (RY) harus koperatif saat dipanggil KPK. Jangan alasan sakit-sakit lagi. Apalagi, dia sudah nongol di Senayan begitu," cetusnya.
Memang, kehadiran RY di gedung dewan terhormat saat pelantikan sang istri menjadi anggota DPR RI dinilai sangat konyol. Sebab, tersangka korupsi ini nekat menampakkan batang hidungnya bersama istri dan anak atau kerabatnya.
Padahal, status RY saat ini adalah tersangka penerima gratifikasi dan ia baru saja bebas dari kasus korupsi yang menjeratnya mendekam 5 tahun di penjara, sebelumnya.
Foto-foto RY bersama istri, Elly Halimah Yasin dan anak atau kerabatnya saat pelantikan anggota DPR Periode 2019-2024 muncul di media sosial. Publik pun banyak mengkritik aksi bekas bupati Bogor itu.
Untuk diketahui, Rachmat Yasin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan dalam kondisi yang tidak sehat.
"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ucap Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum'at (5/7) lalu.
Sementara, Febri pun belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang terhadap kakak Bupati Bogor Ade Yasin itu. Rachmat Yasin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Untuk pemeriksaan ulang nantinya akan kami umumkan kembali, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidikan," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam kasus suap. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Diduga, RY meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.(ags/bh/sya) |