Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
2024-01-24 15:50:22
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja dibawah umur di Surabaya, Jawa Timur sudah ditangani Polisi Militer (POM) TNI. Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi wartawan.

"Sudah ditangani POM TNI," kata Hendro.

Seperti diberitakan, remaja atau siswi berinisial AA (16) yang duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas X mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Melansir laman Viva Jatim (Selasa, 23/1), modus pelaku yakni berpura-pura minta diantarkan ke Bank dengan alasan tak tahu jalan.

Ayah korban, LSA (57) menceritakan kepada awak media bagaimana peristiwa itu terjadi. Di tengah jam belajar mengajar di sekolah, siswi asal Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya itu pamit kepada gurunya hendak mengambil beasiswa Pemuda Tangguh di Bank Jatim.

AA tidak sendiri, ia rencana bersama temannya, namun mereka tidak meninggalkan kelas di waktu bersamaan sehingga janjian bertemu di kawasan Monumen Kapal Selam, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Saat menanti kedatangan temannya itu, datanglah pelaku. Di sana mereka lalu berkenalan.

"Dia berangkat dulu, sama temannya, ditunggu di Monkasel. Nah sembari nunggu temannya, kenalan dengan pelaku. Pelaku bilang minta tolong antar ke bank, karena dia bukan orang sini," kata LSA, Senin (22/1).

AA kemudian bersedia mengantarkan pelaku ke bank yang dimaksud. Pelaku lantas membonceng korban menggunakan motor Honda Scoopy yang dikendarainya. Di tengah perjalanan, pelaku mampir ke sebuah minimarket lalu ke bank.

LSA bilang, saat diajak ke minimarket itu, putrinya sudah merasa janggal dengan kelakuan pelaku yang sempat merangkulnya.

Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban diajak ke sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

"Ditunjukkan tugas itu (ke pelaku), akhirnya percaya. Anak saya bisa keluar," tandasnya.

Begitu berhasil meloloskan diri, korban segera menghubungi pihak hotel agar dipesankan ojek online. Saat di perjalanan korban tak henti-henti menangis dan mengaku kepada pengemudi ojek bahwa ia telah diperkosa.

Pengemudi ojek itu lantas membawanya ke pos polisi yang ada di pertigaan Jalan Pasar Kembang-Jalan Arjuno, Kota Surabaya dan bertemu dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di sekitar pos. Selanjutnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja tersebut membawa korban ke Kepolisian Sektor Sawahan.

Tiba di kantor polisi, sang ayah mendapat kabar kalau anaknya mengalami pendarahan pada bagian alat vital karena diperkosa.

"Anaknya masih pendarahan. Luka di alat vital. Katanya dipiting, orangnya berbadan besar," ucap LSA.

Korban telah mendapat penanganan medis di Kepolisian Sektor Sawahan. Kemudian dibawa anggota ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menjalani visum.

Dari informasi didapat, penangkapan pelaku dilakukan oleh 10 petugas gabungan dan selanjutnya pelaku diamankan di kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, pelaku diketahui merupakan oknum prajurit TNI sehingga penanganan kasus diserahkan kepada POM TNI.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2