Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ombudsman
Ombudsman Harus Kawal Layanan Publik
2018-10-21 07:06:12
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/10).(Foto: Erman/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejalan dengan reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik yang digaungkan pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki tugas salah satunya untuk memastikan dan mengawal sejauh mana kedua target pemerintah itu terwujud.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/10). Pada kunspek tersebut, Komisi II mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, ORI Kaltim, Kakanwil BPN Kaltim serta Kakan BPN Balikpapan.

"Bagaimanapun, semua harus ada keselarasan antara pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang berwibawa, kemudian pemerintahan yang transparan dengan agar terwujud pelayanan publik yang baik di Kaltim ini," ujar Herman.

Dalam mencapai target tersebut, legislator F-Demokrat itu mengatakan tugas Ombusman cukup berat, namun kewenangannya belum begitu kuat. Ke depan, Komisi II DPR RI berusaha agar tugas pokok dan fungsi lembaga ini diperkuat berikut dengan anggarannya.

"Tidak hanya memberikan sanksi, namun Ombudsman juga harus memberikan solusi, supaya pelayanan publik yang prima dapat hadir di tengah-tengah masyarakat kita," tandas Herman.

Selain itu, mantan Pimpinan Komisi VII ini mengapresiasi reformasi birokrasi yang sudah cukup baik di Pemprov Kaltim maupun di Kota Balikpapan. Ia akan terus mendorong terwujudnya birokrasi bersih transparan. "Hal ini terus kita kawal agar sesuai dengan komitmen dan arah kebijakan reformasi birokrasi," tandas legislatir dapil Jawa Barat VIII itu.

Kunspek Komisi II DPR RI juga diikuti oleh Eddy Kusuma Wijaya, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya (F-PDI Perjuangan), Firman Soebagyo (F-Partai Golkar), M. Afzal Mahfuz (F-PD), Abdul Hakam Naja (F-PAN), Evi Fatimah (F-PKB), Aus Hidayat Nur (F-PKS), Kresna Dewanata Phrosakh (F-NasDem) dan Sudiro Asno (F-Hanura).(es,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2