Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Ombusman Pertanyakan Pemeriksaan Covid-19 di Rumah Pengusaha Jerry Lo
2020-03-26 10:27:06
 

Jerry Hermawan Lo.(Foto: twitter.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai tak lazim pemeriksaan Covid-19 di rumah pengusaha Jerry Hermawan Lo yang juga dihadiri Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

Alvin menilai praktik tersebut diskriminatif dan tak adil bagi masyarakat. "Ini sangat-sangat luar biasa kalau ada orang yang hanya karena berduit bisa mendatangkan mobil melayani (pemeriksaan) di rumahnya, bahkan dikawal jenderal polisi, ini sungguh tak adil bagi masyarakat Indonesia," kata Alvin melalui pesan suara, Rabu (25/3).

Alvin mengingatkan pemeriksaan Covid-19 tak boleh diskriminatif. Dia berbicara atas nama Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan terhadap masyarakat. "Kami di Ombudsman minta agar praktik seperti ini dihentikan sekarang juga," kata Alvin.

Alvin berujar pemeriksaan Covid-19 ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Namun sejauh ini, pemeriksaan dilakukan di rumah sakit. Alvin mencontohkan, dia pun datang ke RSUD Wongsonegoro Semarang, Jawa Tengah untuk mengikuti rapid test Covid-19.

Di rumah sakit, masyarakat dilayani berdasarkan siapa yang datang dan mendaftar lebih dulu. Mereka diwawancara untuk menentukan seberapa mendesak pemeriksaan Covid-19. "Bahkan menteri, pejabat-pejabat negara dari berbagai instansi pun datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan tersebut," kata Alvin.

Tes diutamakan bagi yang berhubungan dekat dengan yang sudah positif Covid-19 serta pernah pergi ke daerah atau negara yang termasuk berisiko tinggi dalam dua hingga tiga pekan terakhir. Skala prioritas ini ada karena keterbatasan tenaga medis dan peralatan.

Pemeriksaan Covid-19 di rumah Jerry Lo ini sebelumnya viral melalui video. Lewat keterangan tertulis, Jerry mengatakan ia menggunakan klinik mobile medis dari Rumah Sakit Royal Progres untuk mengecek darah dan rontgen keluarga.

Jerry juga memanggil dokter dari RS tersebut karena rapid test kit Covid-19 tak ada di pasaran. "Maksud dan tujuan melaksanakan test agar jelas apakah ada karyawan di rumah yang terpapar virus Covid-19," ujar Hermawan melalui keterangan tertulis pada Rabu (25/3).

Jerry juga menyebut sengaja mengundang Iwan Bule untuk melihat tes Covid-19 dan menawarkan apabila PSSI ingin melakukan tes yang sama.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2