Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Operasi Halilintar 2020 Sinergi Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
2020-06-25 18:17:13
 

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah kemeja putih) saat memimpin konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir," kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

"Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit," beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

"Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5," sambung Sigit.

"Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas," pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

"Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand - Malaysia - Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2