Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
PLTA
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
2021-09-19 08:44:13
 

Ilustrasi. PLTA Saguling Bandung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yulliani Paris mengatakan, PLTA Saguling berperan penting dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali yang diinterkoneksikan melalui saluran utama tegangan extra tinggi 500 Kv. Selain sebagai tambahan untuk suplai listrik di Jawa-Bali, PLTA ini juga sebagai pengatur frekuensi sistem dengan menerapkan LFC dan dapat melakukan pengisian tegangan.

"Perkembangan cukup bagus, men-support Jawa-Bali. Ini harus dipertahankan, bagaimana suplai tidak setop sama sekali. Harus diperhatikan penjaga aspek keselamatan sistem. Ini salah satu contoh bagaimana penggunaan EBT," kata Andi Yuliani di PLTA Saguling, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (16/9).

Setelah mendengar paparan dari PT Indonesia Power terkait PLTA Saguling, politisi Fraksi PAN ini lantas menyoroti biaya jasa pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Dimana, PLTA menjadi subjek hukum yang diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

"Saya mendorong Komisi VII mengadakan rapat bersama dengan PUPR terkait UU SDA yang memberikan implikasi pembayaran pajak pengelolaan sumber daya air yang semakin besar. PLTA kan termasuk program strategi nasional, kalau seluruh PLTA harus membayar pajak, ini memberikan beban yang besar. Padahal kita berhadap melalui PLTA harganya lebih mudah," ungkapnya.

Di tempat yang sama, pihak PT Indonesia Power menyampaikan terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Dimana, PLN Group meminta Pemutihan Pembayaran BJPSDA tahun 2013 sampai dengan 2019 yang disampaikan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Skema pembayaran BJPSDA menggunakan prinsip Cost and Benefit, dengan menggunakan Perjanjian atau kontrak dan SLA, BJPSDA hanya dikenakan kepada pembangkit PLTA, Tarif BJPSDA mempertimbangkan daya saing produk.

Diketahui, kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat hingga sebesar 6.9 persen per tahun. Sebaliknya ketersediaan energi fosil sebagai sumber energi primer pembangkit tenaga listrik terus menurun. Ditambah lagi, adanya trend global dimana pemanfaatan energi berbasis fosil akan semakin ditinggalkan.

Untuk pemenuhan energi nasional dan sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional bersama Komisi VII DPR RI dan disahkan oleh Presiden dalam bentuk PP No. 79 Tahun 2014, terdapat poin-poin penting dalam KEN tersebut. Salah satunya adalah target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Pemanfaatan PLTA ditargetkan mencapai 20.960 MW (2025) dan 45.379 MW (2050).(rnm/es?DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > PLTA
 
  PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
  Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
  Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
  DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
  Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2