Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
PN Jakarta Pusat Menolak Gugatan KAI Terhadap MA
Thursday 22 Sep 2011 23:15:54
 

Istimewa
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, dengan ini menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Alasan Majelis hakim menolak gugatan KAI, Karena KAI dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Dimana dalam Pasal 32 Ayat (4) mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat. "KAI dibentuk pada 30/5/2008 sehingga tidak sesuai dengan UU Advokat. Artinya, dia tidak mempunyai legal standing untuk menggugat," terang Nirwana.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KAI Erman Umar mengajukan banding. Menurutnya, KAI telah sah sebagai organisasi advokat, berdasakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan KAI juga organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945. "MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," ujarnya usai sidang.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena, perbuatannya yang mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi dalam surat edaran No. 089/KMA/VI/2010 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Dimana, para Ketua Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah para Calon Advokat jika diajukan oleh Pengurus PERADI.(mtr/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
  Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
  Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2