Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
PNS Buronan Kasus Korupsi Diringkus di Komplek Cileungsi Hijau
Tuesday 07 Jan 2014 22:37:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib malang menimpa Ervina Sari ST, MT, karena melakukan korupsi hingga berstatus tersangka dan telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah mengintai keberadaannya di Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Ervina Sari, ST, MT, adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan DPO asal Kejari Medan, atas nama Tersangka Ervina Sari, ST, MT ,Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan S2, Pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan UPT. Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/1) malam, di Jakarta.

Untung menambahkan bahwa Bahwa Tersangka diamankan di Komplek Cileungsi Hijau, jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, jalan Raya Narogong Kilometer 21 Cileungsi - Bogor, pada Hari Selasa, Tanggal 7 Januari 2014, Pukul 18.00 WIB.

"Nanti selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, esok pagi hari Rabu, 8 Januari 2014," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa DPO dari unsur birokrasi ini terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.

"Sekitar satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 1.206.999.780," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2