JAKARTA, Berita HUKUM - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) dengan tegas menolak peraturan pembatasan peliputan pers di DPR. Pers adalah mata dan telinga publik anggota DPR yang nota bene adalah perwakilan rakyat.
"Harusnya anggota DPR sadar dan taat kepada kebebasan pers dan mendorong kemerdekaan pers berjalan seiring proses demokrasi di Indonesia. Bukan malah mengamini usaha-usaha yang mendorong pengekangan terhadap kebebasan Pers," ujar Kadiv Advokasi PWJ, B Ali Priambodo, Selasa (5/2).
Dia tegaskan, akan mendorong wartawan dan media untuk melakukan pemboikotan liputan terhadap seluruh kegiatan personal maupun Kegiatan resmi anggota DPR jika rancangan pembatasan peliputan pers itu tetap dibahas bahkan dijadikan peraturan.
Dia menduga anggota dewan lupa bahwa perjuangan pers di Indonesia menjadi bagian penting dari proses Reformasi 1998. Jika tidak terjadi proses reformasi tentunya mereka yang sekarang di dewan bukan orang-orang atau perwakilan dari banyak kalangan atau partai.
"Kegiatan jurnalistik dilindungi UU. Jika DPR memaksakan peraturan apalagi mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada wartawan tentunya DPR melakukan pelanggaran dan tidak taat hukum," imbuh dia.
"Pers hadir sebagai pilar kekuatan demokrasi. Jika anggota DPR takut dikritik bukan pers yang dibungkam, tetapi sikap dan moralitas anggota Dewan terhormat yang direvisi," demikian Ali Priambodo, Demikian seperti yang dikutip dari rmol.co.id, pada Selasa (5/2).(dem/rmo/bhc/rby) |