Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Responsif atas Laporan Santri terhadap Denny Siregar, Jangan Diskriminatif
2020-07-14 21:01:06
 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi perlu lebih responsif dalam menangani laporan para santri di Tasikmalaya atas pernyataan pegiat media sosial Denny Siregar. Polisi tak boleh membeda-bedakan dalam melakukan tindakan hukum.

"Seharusnya polisi baik sebagai penjaga keamanan dalam begeri maupun sebagai penegak hukun penyidik lebih responsif menanggapi laporan para santri," kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika, Minggu (12/7).

Menurut dia, siapapun warga negara yang dilaporkan maupun melaporkan, polisi perlu segera melakukan proses hukum. Termasuk pada Denny yang diketahui seorang pendukung Presiden RI terpilih Joko Widodo di masa Pilpres

"Penyidik tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer atasupun pihak pihak yang pernah menjadi tim sukses presiden terpilih," kata Abdul Fickar.

Dia mengingatkan, penegakan hukum bukanlah alat penerintahan yang berkuasa. Polisi sebagak penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda-bedakan perlakuan terhadap masyarakat.

"Jika kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif, maka kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem tidakan terbatas rusaknya sistem hukum tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara," tegas dia.

Polresta Tasikmalaya mengklaim kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya, terus diproses. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/7).

Yusuf memastikan, ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2