JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari lima pimpinan yaitu Muhammad selaku Ketua Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak beserta Kepala Sekretariat Bawaslu, Gunawan Suswantoro menandatangani Pakta Integritas yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Kamis (14/6), disaksikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Penandatangan Pakta Integritas ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 yang sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabiltas, efisien dan efektifitas serta memandang perlu adanya integritas dari penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu Bawaslu juga menyaksikan Penanda tanganan Komitmen Berintegritas dan Deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Seperti yang di lansir dari bawaslu.go.id hari jumat, Komitmen Berintegritas ini ditandatangani keenam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yaitu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, paslon nomor urut 2, Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria, paslon nomor urut 3, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, paslon nomor urut 4, Hidayat Nur Wahid dan Didiek J Rachbini, paslon nomor urut 5, Faisal Basri dan Biem Benjamin, paslon nomor urut 6, Alex Noerdin dan Nono Sampono. Pakta integritas itu juga ditandatangani Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Ramdansyah.
Hadir pula dalam penandatanganan ini, Pimpinan KPU, PPATK dan tokoh masyarakat. (ck/pwl/bhc/sya) |