Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pendidikan
Pandemi Belum Usai, Kemendikbud Siapkan Rp 2,6 T untuk Internet Gratis
2021-03-03 20:39:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp.2,6 Triliun untuk program internet gratis selama tiga bulan ke depan.

Hal itu dilaksanakan sebagai langkah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid19 yang belum berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

"Jadi internet ini harus lanjut, ini adalah perjuangan (Kemendikbud) dan alhamdulillah didukung Pak Presiden," kata Nadiem dalam dialog daring dengan tema 'Mendedar Kuota Belajar' yang dilaksanakan oleh KPCPEN FMB9, Rabu (3/3).

Dikatakan, setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, pihaknya memutuskan bahwa selama 3 bulan ke depan, akses internet untuk siswa tidak lagi berbasis kuota. Ini berarti, siswa dan guru dapat mengakses berbagai ragam informasi untuk memperkaya proses belajar mengajar, sehingga diharapkan kebijakan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan semua pihak. "Namun tetap dikecualikan adalah akses untuk media sosial, game dan lain-lain," ujar dia.

Nadiem menyebutkan pembagian kuota internet ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret hingga 15 Maret mendatang.

"Kecuali yang penggunaannya dibawah 1Gb karena diasumsikan tidak membutuhkan dan yang baru mendaftarkan nomor akan dibagikan pada bulan April 2021," pungkasnya.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2