Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Advokat
Para Advokad Pertanyakan Gelar SH, MH Disandang Eko Sumiharsono yang Mengaku Pengacara
2018-02-20 18:51:40
 

Tampak Eko Sumiharsono saat memegang surat bersama kliennya.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang yang nekad mengaku pengacara diketahui bernama Eko Sumiharsono yang menyandang gelar SH dan MH yang sedang magang dan mengaku sebagai seorang Pengacara yang telah melakukan praktek sebagai Pengacara serta telah membelah kliennya yang sedang berkasus di Pengadilan Tinggi Samarinda kini menjadi sorotan beberapa Pengacara atau Advokad yang berada dibawah naungan PERADI.

Sorotan dari para Advokad muncul setelah BeritaHUKUM.com mewartakan dengan judul, "Masih Magang, Eko Sumiharsono Sudah Mengaku sebagai Pengacara" beberapa waktu lalu, Eko diduga telah melakukan praktek sebagai Pengacara serta membuat kop surat atas nama dirinya sebagai seorang Pengacara, padahal ia belum dinyatakan lulus dalam ujian sebagai seorang Advokat atau penasihat hukum oleh suatu organisasi pengacara, dan belum pernah diambil sumpahnya oleh badan yang berwenang yaitu Ketua Pengadilan Tinggi, serta harus memiliki Surat Berita Acara Sumpah (BAS).

Ketika di konfirmasi pada, Senin (12/2) lalu, Eko mengaku dirinya bukan sebagai Pengacara namun ia baru magang dibawah naungan Lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Samarinda versi Ketua Hendrich Juk Abeth SH.M hum.

Terkait pernyataan Eko tersebut sebagaimana di wartakan sebelumnya, sehingga membuat rekan-rekan Pengacara (Advokad) dibawah naungan PERADI Samarinda angkat bicara dan juga mempertanyakan gelar SH dan MH yang disandang Eko Sumiharsono tersebut.

Seorang Advokad yang setiap saat sering beracara di Pengadilan Negeri Samarinda yang juga anggota Peradi mengatakan kepada pewarta bahwa, status gelar SH dan MH yang disandang Eko patut dipertanyakan ke absahannya, dimana dan kapan dia kuliah sehingga mendapatkan Sarjana dengan gelar SH dan MH?, ujar sumber dengan inisial W tersebut, dan minta namanya tidak di tulis jelas.

"Coba di telusuri gelar SH dan MHum yang disandang Eko Sumiharsono, dimana dan kapan dia kuliah., Dia Eko diduga pengacara abal-abal karena dirinya belum lulus ujian dan belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Ketua Pengadilan Tinggi," ungkap sumber W pada, Minggu (18/2) malam.

Selain sorotan mengenai gelar SH dan MH yang dimiliki Eko oleh W yang berprofesi sebagai Pengacara. Senin (19/2) seorang pengacara senior yang juga sering beracara di Pengadilan Negeri Samarinda kepada pewarta mengatakan bahwa, diliat dari surat yang dikeluarkan Eko dengan kop surat atas nama dirinya selaku Advokad sudah melanggar aturan sebagai Advokad. Yang lebih fatal adalah dirinya mencantumkan nomor register surat ADV (Advokat) hal ini bisa di pidana, karena sudah melakukan penipuan, terang sumber kepada pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda, Senin (19/2).

"Menjadi seorang profesi Pengacara profesional yang berdasarkan Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, namun ia kedudukannya masih sebagai Pengacara Magang dan mengeluarkan surat dengan kode ADV (Advokad) adalah termasuk penipuan dan bisa di pidana, apabila ada yang merasa dirugikan atau keberatan dan melaporkannya ke polisi maka dia Eko bisa di penjara, karena jelas itu penipuan," tegas sumber seorang Advokat yang baru-baru ini mendampingi kasus mega pungli yang menghebohkan Samarinda.

Sedangkan Eko Sumiharsono sendiri yang menurut informasi diduga merupakan orang dekat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim tersebut yang diminta waktunya oleh pewarta melalui pesan SMS untuk konfirmasi terkait gelar SH dan MH, hingga berita ini tayang tidak ada respon balik dari yang bersangkutan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
  Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
  Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2