Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bank Indonesia
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
2020-07-16 22:21:46
 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) periode 2020-2025, kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).(Foto: Ja
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) periode 2020-2025, menggantikan posisi Erwin Rijanto yang masa jabatannya berakhir pada 16 Juni 2020 lalu. Saat menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menaruh harapan akan terpilihnya pimpinan tinggi bank sentral tersebut.

"Komisi XI DPR RI telah melaksanakan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI. Kami mengharapkan proses fit and proper test ini akan menghasilkan sosok yang memiliki integritas moral dan akhlak yang tinggi dengan didukung keahlian dan pengalaman dalam menjalankan tugasnya," kata Dito dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Bank Indonesia Pasal 41 Ayat 1, Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Sesuai ketentuan tersebut, melalui Surat Presiden Nomor R-21/Pres/04/2020 tanggal 17 April 2020 telah mengajukan 3 calon, yakni Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Doni Primanto Joewono.

Sesuai UU, DPR RI dapat meminta calon untuk melakukan presentasi menyangkut visi-misi, pengalaman, keahlian dan kemampuan, serta hal-hal yang menyangkut moral dan akhlak calon DG BI yang diajukan. Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung selama dua hari, pada Selasa-Rabu, 7 hingga 8 Juli 2020, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal sebagai proses pengambilan keputusan pada tanggal 13 Juli 2020.

"Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat bahwa saudara Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025. Demikian laporan kami, selanjutnya kami mengharapkan agar rapat paripurna dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut," tutup politisi Partai Golkar itu.

Terpilih sebagai Deputi Gubernur baru, Doni Primanto Joewono mengawali kariernya di bank sentral bersama dengan dua calon lainnya, yakni Juda dan Aida. Sebelum menjabat sebagai Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Lembaga Sumber Daya Manusia (SDM), pria kelahiran Surabaya pada tanggal 24 Februari 1965 ini juga sempat menjabat sebagai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat pada periode 2018-2020.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2