Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Parlemen Modern dan Terbuka Harus Diteruskan oleh DPR RI Mendatang
2019-08-28 09:43:34
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menaruh harapan besar kepada Anggota DPR RI 2019-2024 untuk meneruskan upaya DPR RI menjadi Parlemen Modern, yang pencanangan dan pelaksanaannya sudah dimulai oleh DPR RI periode 2014-2019. Tak kalah penting, tetap membangun kondusifitas politik dengan pemerintah dengan tidak meninggalkan kerangka check and balances, namun tidak sampai menimbulkan turbulensi politik.

"Di periode 2014-2019, sampai dengan 15 Agustus 2019, kerjasama legislasi DPR RI dengan pemerintah menghasilkan 77 undang-undang. Terdapat penambahan satu RUU yang berhasil diselesaikan pada 20 Agustus lalu, yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018," ujarnya, saat menyampaikan materi dalam Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024, di Jakarta, Senin (26/8).

Ditambahkan Bamsoet, sapaan akrabnya, beberapa RUU juga sudah berhasil diselesaikan pembahasannya dan tinggal menunggu penjadwalan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang.

Politisi Partai Golkar ini memaparkan, DPR RI dan pemerintah bersepakat merubah paradigma pembahasan legislasi yang tak hanya menekankan pada aspek kuantitas saja. Melainkan, lebih fokus kepada kualitas. Sehingga, anggapan bahwa kinerja DPR RI buruk lantaran jumlah RUU yang diselesaikan sedikit sangatlah tidak tepat.

"Pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus di Gedung Nusantara DPR RI, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ukuran kinerja pembuat peraturan perundang-undangan bukan diukur dari seberapa banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi. DPR RI sangat sepakat, sehingga di periode 2019-2024, perlu tetap kita tunjukkan bahwa undang undang yang dibentuk ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," papar Bamsoet.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak boleh sekadar memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan pemerintah. Berbagai indikator seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah harus dibahas secara cermat dan intens melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Hasil pembahasan tersebut adalah range besaran asumsi dasar ekonomi makro R-APBN, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), nilai tukar, tingkat suku bunga SPN, harga minyak, lifting minyak dan gas bumi. Selanjutnya juga dibahas mengenai tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam pengambilan keputusan mengenai RUU APBN-pun, DPR RI tidak sekedar setuju, melainkan juga memberikan catatan-catatan kritis atas persetujuannya," tandas Bamsoet.

Selain itu, DPR RI periode 2019-2024 akan dituntut untuk bekerja keras mewujudkan demokrasi yang bukan sekadar prosedural melainkan juga substansial. Pendiri bangsa telah mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sebaiknya bukan sekadar demokrasi politik, tetapi demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Demokrasi bukan tujuan akhir, tetapi alat atau sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sinisme dan rendahnya kepercayaan publik masih akan menjadi tantangan bagi DPR RI ke depan. Melalui parlemen yang modern dan terbuka, kita akan terus berupaya menjawab kritikan tersebut dengan menyajikan informasi-informasi positif mengenai apa yang telah dilakukan oleh DPR RI. Ke depan, DPR RI perlu menjaga marwah dan kewibawaannya, serta memiliki kemandirian sebagaimana yang selalu diperjuangkan DPR RI saat ini," pungkas Bamsoet.

Acara yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo ini turut dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo dan ratusan anggota baru DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.(pun/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2