Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Parpol Belum Maksimal Melakukan Pendidikan Politik
2019-07-21 15:20:50
 

 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Partai politik (Parpol) memiliki kedudukan penting dalam konstitusi. Salah satu fungsi dari partai politik adalah melakukan pendidikan politik. Namun parpol belum melaksanakan pendidikan politik secara maksimal baik kepada masyarakat maupun internal partai.

Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7). FGD merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Martin Hutabarat menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik. "Pendidikan politik dilakukan kepada internal parpol dan kepada masyarakat," katanya.

Pendidikan politik kepada internal parpol, lanjut Martin, tampak dalam kaderisasi. Namun kaderisasi ini tidak berjalan maksimal. "Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya.

Pendidikan politik kepada masyarakat, tambah Martin, adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu. "Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," paparnya.

Rambe Kamarul Zaman juga mengungkapkan hal yang sama. Konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting, tertuang dalam Pasal 6A, pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol. Juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.

Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon. "Tapi pemilih justru memilih karena money politics. Ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu peserta FGD Dr. Iza Rumesten memaparkan parpol tidak memiliki format pendidikan politik yang jelas. "Kampanye akbar dalam pemilu bukanlah pendidikan politik tapi pengerahan dan mobilisasi massa. Ini bukan format pendidikan politik yang sebenarnya," katanya.

Menurut Iza, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang format pendidikan politik. Masih adanya Golput juga memperlihatkan pendidikan politik yang belum berjalan maksimal. Pendidikan politik memiliki korelasi dengan partisipasi politik.

Peserta FGD lainnya, Indah Febriani menyebutkan pendidikan politik belum berjalan maksimal karena dua faktor. pertama, parpol sibuk dengan persoalannya sendiri (masalah internal). Kedua, parpol hanya mengejar kekuasaan.

"Selain itu muncul distrust kepada parpol disebabkan banyak elit parpol termasuk ketua umum parpol terlibat kasus korupsi dan kasus lainnya. Parpol menjadi satu lembaga yang terkorup. Ini memunculkan antipati masyarakat. Pendidikan politik tidak berjalan maksimal karena adanya distrust dari masyarakat," katanya.

Pada akhir FGD, Ketua Badan Pengkajian Delis menyampaikan golput dan distrust terkait dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan. Dalam UU disebutkan parpol melakukan pendidikan politik.

Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik. "Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," ujarnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2