Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hakim
Pasca Pukul Hakim, Advokat Desrizal Chaniago akan Diadili
2019-10-07 21:11:12
 

Ilustrasi. Gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kasus pemukulan terhadap Majelis Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh Advokat Desrizal Chaniago saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kala itu, dan kini sidangnya akan digelar pada Selasa 8 Oktober 2019 besok.

Dalam sidang perdana itu, akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana. Sedangkan Majelis Hakimnya diketuai oleh Saefuddin Zuhri.

Dalam persidangan itu Desrizal akan didampingi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

Terkait hal itu, Humas yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur SH MH menyatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena perkaranya akan disidangkan.

"Belum ada tanggapan. Perkara sementara berjalan. Jadi kita tunggu saja putusan majelis hakim," ujarnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dakwaan

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Sugeng Rianta SH MH, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan akan jadwal sidangnya.

"Saya malah belum dapat laporan sidangnya, persiapan kita biasa saja, karena perkaranya juga biasa saja kok," ucapnya via WhassApp Senin (7/10) di Jakarta.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan pihaknya akan mendakwa terdakwa Desrizal dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 212 KUHP.

"Dakwaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa atau pasal 212 melawan petugas," ungkapnya.

Tali Pinggang

Seperti yang diketahui, kala itu Desrizal diduga menyerang Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan, Kamis (18/7) sore. Desrizal maju depan ke meja hakim dan menyerangnya menggunakan tali pinggang. Selain Sunarso, hakim lain Duta Baskara turut terluka akibat serangan tersebut.

Pada saat itu, Desrizal sedang menangani perkara perdata nomor : 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2