Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komnas HAM
Paska Kerusuhan, Komnas HAM Kunjungi Lahan Warga Korban PT SRL dan PT SSL
Wednesday 11 Jul 2012 02:24:43
 

INVESTIGASI : Johny Nelson Simanjuntak SH Komisioner Komnas HAM melihat langsung puing rumah warga korban PT SRL dan PT SSL dalam rangkaian investigasinya dalam kasus sengketa warga KTTJM dengan PT SRL dan PT SSL (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Komnas HAM mengunjungi lahan warga korban PT SRL dan PT SSL di Kebupaten Padang Lawas Minggu (8/7). Selain berkunjung ke lahan dan bertemu warga korban PT SRL dan PT SSL, Komnas Ham juga bertemu dengan Pemkab Palas dan Kepolisian Tapsel, sebagai rangkaian investigasi dan penyelidikan Komnas terhadap kebenaran laporan Kelompok Tani Torang Jaya (KTTJM) beberapa waktu lalu.

“Kami sudah ke lapangan dan bertemu dengan warga. Saya sudah mendengar dan melihat langsung keadaan mereka pasca tindak pembakaran rumah, bukan pondok sebagaimana disebut-sebut beberap pihak selama ini yang dilakukan oleh PT SRL dan PT SSL”, jelas Johny Nelson Simanjuntak Komisioner Komnas HAM yang didampingi 2 orang penyelidiknya Bayu dan Arif kepada Batak Pos Senin (9/7) di Terminal Keberangkatan Bandara Polonia Medan.

Johny yang ditemui sedang bertemu dengan perwakilan warga yang masih berada di Medan mengatakan bahwa kepada pihak kepolisian dirinya sudah meminta agar manajemen PT SRL dan PT SSL yang pasti tahu terjadinya pembakaran agar diperiksa. “Saya meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa manajemen PT SRL dan PT SSL sebab bisa dipastikan bahwa pembakaran rumah warga yang berada di atas lahan sengketa itu diketahui bahkan diduga di bawah perintah mereka”, jelas Johny.

Mengenai rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD SU, sebaiknya dialamatkan bukan kepada Bupati, Polres atau Gubernur, tetapi harus dipastikan rekomendasi tersebut sampai kepada Menteri Kehutanan yang mempunyai kekuasaan untuk merobah dan meninjau Surat Keputusan yang diterbitkannya.

“Saya minta kepada perwakilan warga untuk terus mengawal dan meminta kepada DPRD SU agar rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Komnas HAM akan memastikan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke pemerintah pusat dalam hal ini menteri kehutanan yang intinya tanah seluas 1.500 Ha yang dikuasai dan diusahai warga dapat dikeluarkan dari konsesi PT SRL dan PT SSL”, tambah Johnyi.

Tamrin Simatupang Koordinator Aksi KTTJM yang memimpin warga hingga 30 hari melakukan aksi inap, mogok makan dan jahit mulut di DPRD SU kepada Johny mengatakan bahwa pihaknya kecewa sebab rekomendasi DPRD SU tidak diindahkan oleh pihak PT SRL dan PT SSL. “Kami kecewa sebab PT SRL dan PT SSL ternyata masih melakukan aktifitas di atas lahan warga walau sudah diminta untuk tidak bertindak melewati izin yang dimilikinya”, jelas Tamrin.

Johny membenarkan penyataan Tamrin, sebab ketika berkunjung ke lahan warga, dirinya dan tim yang dipimpinnya juga menyaksikan hal yang sama walau diakuinya bahwa terhadap masalah itu, Komnas HAM sudah secara langsung meminta perhatian Kapolres Tapsel untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk itu. “Saya sudah meminta Kapolres agar aktifitas PT SRL dan PT SSL di lahan warga dihentikan menunggu penyelesaian yang lebih jelas”, tanggap Johny. (btp/pol/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2