Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
E-Tilang
Pelanggar ETLE Tidak Perlu Sidang Pengadilan, Membayar Denda Tilang di BRI atau Bank Lain
2018-11-28 12:19:34
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi pelanggar Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan. Pemilik kendaraan dapat membayar denda tilang di bank BRI atau bank lainnya.

"Pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik dapat membayar denda tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bank BRI atau bank lainnya" terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Rabu (28/11).

Apabila pelanggar ETLE setelah mendapat surat dari Samsat dan tidak ada respon atau konfirmasi selama 3 hari. Maka akan diberi waktu pembayaran selama 14 hari setelah surat dikirim ke alamat bersangkutan. Kalau pelanggar tidak merespon terhadap konfirmasi atau surat tilang, maka STNK-nya di blokir dan untuk buka blokir harus bayar denda tilang di bank dulu, baru blokirnya di buka dan bayar pajak kendaraan serta pengesahan.

"Bagi pemilik mobil atau sepeda motor pelanggar ETLE dapat mengaktifkan lagi status STNK, dengan syarat utama harus membayar denda tilang dahulu," terangnya.

Yusuf menambahkan, dari jumlah pelanggar yang kena tilang elektronik di jalan Sudirman-Thamrin, sudah banyak yang merespon surat dari polisi untuk melakukan pembayaran tilang ETLE.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik baru diberlakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, terutama di perempatan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tahun depan, penerapan ETLE akan diperluas di persimpangan tertentu di jalan Ibu Kota.

Yusuf berharap, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat. Pihaknya akan terus meningkatkan keamanan masyarakat dan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

Hal tersebut mengacu pada UU No.2 tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Umum.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2