Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Metro Jaya
Pelayanan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Diapresiasi: Telah Sesuai Prokes dan Polisinya Ramah-ramah
2021-01-12 10:35:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapatkan 'acungan jempol' dari masyarakat.

Seperti yang disampaikan, Ana, seorang karyawati yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ditemui pewarta BeritaHUKUM, saat sedang mengantre menunggu giliran dipanggil oleh petugas pada Selasa, (12/1), Ana mengaku bahwa pelayanan yang ada di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sangat tepat dan baik dalam menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Ditengah kondisi pandemi ini, pelayanannya tetap maksimal dengan selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Ana kepada Pewarta.

Usai menyampaikan hal tersebut, Ana kemudian masuk ke dalam Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan keperluannya dan pewarta BeritaHUKUM tetap menunggu diluar area gedung sambil menunggu Ana selesai mengurus keperluannya.

Lalu, 20 menit kemudian, Ana terpantau telah keluar dari Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dan menyebut jika telah selesai menuntaskan urusannya terkait Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Dikatakannya juga petugas pelayanan benar-benar melayani masyarakat dengan baik dan tulus. "No calo, no pungli. Ngurus berkas disini cepat, tepat dan ramah pelayanannya," tutur dia.

Selain itu, lanjut Ana, petugas pelayanan yang ada juga dinilainya sangat kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Untuk pelayanan sangat ramah, setiap akan memasuki gedung pasti ada petugas yang standby menanyakan maksud kedatangan dan menanyakan kelengkapan berkas. Selain itu dengan teliti menyampaikan prosedur yang harus kita tuju. Jangan malu untuk bertanya karena Polisinya ramah-ramah," tandas dia.

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Fajar.
Warga Duren Sawit, Jakarta Timur ini mengatakan selain sikap ramah terhadap warga yang telah diterapkan oleh petugas, sistem pelayanan yang ada juga telah menjadikan masyarakat merasa puas dan benar-benar terlayani dengan baik.

"Overall system dan mekanismenya sudah bagus, petugasnya juga ramah dan membantu. Bebas pungli, top!!," ujar pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Swasta di kawasan Tebet itu.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, petugas dengan disiplin mengatur masyarakat yang akan memasuki area Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dengan ketentuan mengantre sesuai dengan Prokes yakni dengan menjaga jarak.

Begitu juga dengan masyarakat yang mendatangi Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan pengamatan pewaqrta juga sudah dengan baik menerapkan Prokes. Hal itu dibuktikan dengan patuhnya masyarakat mengenakan masker dan tetap menjaga jarak.

Bahkan tidak sedikit juga masyarakat yang turut mengenakan face shield dan sarung tangan.

Masih menurut pantauan BeritaHUKUM, masyarakat yang akan masuk ke dalam area Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, rata-rata dengan inisiatif sendiri mencuci tangan terlebih dahulu tanpa mesti menunggu disuruh oleh petugas.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2