Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dihukum 1,8 Tahun Penjara
2020-01-17 04:19:44
 

Suasana Persidangan Putusan kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, akhirnya di hukum satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada, Kamis (16/1).

"Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 263 ayat (2) dan menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim.

Usai putusan itu dibacakan, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Santoso selaku JPU terkait putusan tersebut, mengatakan Banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Santoso. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Santoso telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," ujarnya.

Perkara ini berawal Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Dimana yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew.

Kendati demikian, tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2