Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dituntut 3 Tahun Penjara
2020-01-14 22:06:59
 

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan pada, Senin (13/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, selaku Jaksa pengganti dalam perkara ini, menuntut terdakwa Rudi tiga tahun penjara.

Karena sebelumnya JPU mendakwa Rudy, kesatu, primair pasal 266 (1) KUHP, subs pasal 266 (2) KUHP. Sedangkan kedua, pasal primair 263 (1) KUHP, subs, pasal 263 (2) KUHP.

Didalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, JPU menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, primair, pasal 266 (1) KUHP, subs, pasal 266 (2) KUHP.

"Berdasarkan pemerikasaan dan keterangan dari para saksi, yang diperiksa dalam perkara ini, Rudy Kurniawan Sukolo, tidak terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 266 KUHP," kata Santoso.

Lebih lanjut JPU Santoso menyatakan, Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua, seperti yang diatur dalam pasal 263 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2