Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Pembatalan Kenaikan Harga BBM dalam Hitungan Jam, Cermin Buruknya Tata Kelola Kebijakan di Internal Pemerintah
2018-10-12 23:23:33
 

Ilustrasi. Ramson Siagian Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan kebijakan kenaikan harga BBM jenis premium, cermin dari buruknya tata kelola kebijakan di internal tubuh pemerintah. Jika sebelumnya banyak kebijakan belum seumur jagung sudah dibatalkan, kali ini dalam hitungan jam, kebijakan yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Ironis.

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, lingkungan hidup, Ramson Siagian mengatakan, perubahan singkat terhadap kebijakan yang sudah diumumkan, juga menandakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memang tidak kompeten dalam mengelola birokrasi.

"Bagi dunia usaha, Anggota Komisi VII DPRikap inkonsisten ini mengirimkan pesan kepada mereka, bahwa pemerintahan ini tidak reliable. Padahal, di tengah situasi ekonomi yang sedang terpuruk, konsistensi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan dunia usaha," kata Ramson melalui keterangannya, Jumat (12/10).

Ketua DPP Partai Gerindra ini mengimbau, sebaiknya pemerintah tidak memperburuk keadaan dengan menciptakan kekonyonal-kekonyolan baru. Sebelum adanya pembatalan, pihaknya juga melihat dalam menaikan harga BBM Premium ini, pemerintah tidak taat asas.

"Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR adalah sebuah kesalahan. Sebab, setiap kebijakan yang melibatkan pengurangan atau penambahan subsidi haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen. Merujuk kepada Perpres No. 191/2014, meskipun fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM non-subsidi telah diamputasi, namun DPR perlu dimintai persetujuannya jika terkait penetapan harga BBM bersubsidi. Inkonsistensi sikap pemerintah bukan kali ini saja," paparnya.

Sebelumnya, dia mengingatkan, sudah banyak sikap inkonsisten yang ditunjukan oleh pemerintahan Jokowi. Sebagai contoh, digantinya menteri ESDM Archandra dalam hitungan hari, pembatalan kebijakan full day school, pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, pembatalan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol, serta pembatalan kebijakan Pajak Bunga Deposito.

Hal tersebut, kata dia, semuanya menunjukkan lemahnya leadership seorang presiden, yang tidak mampu mengatur dinamika di internal tubuh kabinetnya sendiri.

"Dan semua kekonyolan tersebut akan berulang, apabila Jokowi menjadi presiden kembali. Semua itu akan dibenahi oleh Prabowo-Sandi ketika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024. Latar belakang dan pengalaman keduanya sangat mumpuni. Karena baik Prabowo dan Sandi sangat paham psikologis dunia usaha yang membutuhkan iklim investasi yang pasti, terukur dan konsisten agar dunia usaha dapat berkembang," pungkasnya.(ar/ra/bh/sya)




 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2