JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan para terduga anggota dewan pemeras BUMN. Sampai pada pemeriksaan terakhir konfrontir Dirut PT PAL dan PT Garam dengan terduga Idris Laena, BK tetap belum memperoleh bukti hukum.
"Kami berharap ada bukti hukum yang begitu kita terima segera kita sampaikan ke penegak hukum. Sampai saat ini tidak ada yang bisa kami teruskan ke penegak hukum," kata Ketua BK M. Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).
Bukti hukum yang ditunggu-tunggu dari Dirut PT Merpati ternyata juga nihil. Berkas pelengkap yang diantarkan Senin (3/12) ternyata hanya berisikan dokumen secara tertulis apa yang sudah disampaikan dalam rapat pemeriksaan yang dilakukan BK. Politisi Fraksi PDIP ini mengaku hasil pemeriksaan yang telah terungkap sejauh ini diluar dugaannya.
"Ketika ada isu konkalingkong muncul dipublik saya fikir akan ada bukti luar biasa. Itulah sebabnya Menteri BUMN segera kita panggil dengan harapan kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan aparat kedepan," tandasnya.
Pada bagian lain ia memaparkan dari hasil pemeriksaan terakhir yang baru dapat diungkap adalah dugaan pelanggaran etik. Ini diperoleh dari keterangan bahwa telah berlangsung pertemuan yang dilakukan oleh terduga anggota dewan dengan direksi BUMN di luar gedung DPR dan tidak sesuai dengan agenda resmi.
“Anggota BK bersebelas ini akan bertindak sepert juri yang independen dan melakukan telaah secara mandiri. Informasi sepotong sepotong yang kita peroleh dalam persidangan kita rangkai dan akhirnya kita putuskan sesuai keyakinan BK,” imbuhnya.
Ia berharap pada hari Rabu (5/12) BK dapat menggelar rapat pleno untuk menyimpulkan pelanggaran etika yang telah dilakukan anggota dewan. Berdasarkan tata tertib ada 3 kategori pelanggaran yaitu berat, sedang dan ringan. Prakosa meyakinkan pada saatnya hasil akhir akan disampaikan kepada publik.(iky/dpr/bhc/opn) |