Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DPR RI
Pemerintah Harus Sadar Pentingnya Independensi DPR
2019-06-19 07:36:44
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Andri/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pada Rapat Paripurna di Gedung DPR menyampaikan bahwa terjadi pemotongan anggaran pembangunan DPR dari Rp.7,7 triliun menjadi 5,7 triliun rupiah. Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi nasib dari DPR di suatu negara yang kebebasan parlemennya belum penuh.

"Tidak ada negara demokrasi yang anggaran DPR nya dikontrol oleh pemerintah, tetapi hanya di Indonesia. Saya sudah meminta supaya pemerintah tidak boleh mengontrol anggaran DPR, sebab itu sama saja dengan kita (DPR) berfungsi mengawasi pemerintah tetapi alat pengawasannya dipotong," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Fahri, hal itu menjadi salah satu kelemahan DPR, yakni anggarannya dikontrol oleh lembaga lain. Ia mengusulkan agar pemerintah sadar akan pentingnya independensi DPR. Kalau terus seperti ini, pemerintah seolah-olah tidak mau diawasi. "Pemerintah seakan tidak mau DPR nya kuat mengawasi. Nanti efek yang terjadi adalah terjadinya korupsi dalam pemerintah. Dengan lemahnya DPR, maka efeknya korupsi dalam pemerintah," tegasnya.

Cek and balances system adalah kondisi dimana lembaga yudikatifnya independen, legislatifnya independen, dan eksekutifnya juga independen. Fahri menambahkan bahwa sekarang lembaga legislatif tidak independen, sebab pegawainya dipegang oleh Men PAN-RB dan penggajiannya dipegang oleh Menteri Keuangan.

"Artinya demokrasinya memang tidak utuh. Saya sudah ingatkan hal ini sejak dahulu, tetapi sulit karena memang sistemnya masih demikian. Kita ini didalam legislasi bergantung kepada pemerintah. Dalam urusan anggaran tergantung juga pada pemerintah. Pengawasan pun lemah, karena pemerintah mengontrol partai politik, sehingga partai politik itu bisa disuruh mem 'bebek' saja, terserah kemauan pemerintah," ujar Fahri.

Dikatakannya, kalau partai itu nantinya mau dibikin diam, maka ambil satu orang anggota partai tersebut untuk dijadikan menteri, dan kemudian anggota yang lain (yang duduk di DPR) diminta untuk diam.

"Padahal hal itu tidak diperbolehkan, sebab dalam sistem presidensialisme, DPR itu dipilih secara independen dan merupakan oposisi terhadap pemerintah. Tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh partai politik. Di dalam sistem presidensialisme yang matang, kalau orang merasa partai itu mengganggu, maka dia akan memilih melalui jalur independen. Saya rasa gambar besar seperti ini mungkin tidak sanggup dilihat oleh pemerintah," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2