Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pemerintah Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 'Wanita Emas': Itu Sangat Baik
2020-09-16 08:56:48
 

Ketua Umum Partai Emas yang juga biasa disapa 'Wanita Emas', Hasnaeni.(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan dampak kematiannya di Ibu Kota.

Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Hasnaeni mendukung langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Saya cukup apresiasi keputusan Pak Gubernur. Sebab apa yang dilakukan itu sangat baik," kata Hasnaeni, Selasa (15/9).

"Kalau tidak dilakukan PSBB, itu akan meningkat angka Covid-19 ini," ujarnya.

Menurut Hasnaeni, PSBB total diperlukan, guna menekan angka kasus positif dan risiko kematian akibat wabah virus corona. Nyawa, kata dia wajib diutamakan dibanding apapun. "Saya kira nyawa itu lebih penting. Tak bisa dibeli. Sementara uang itu bisa dicari," ungkap Hasnaeni.

Lebih lanjut, 'Wanita Emas', sapaan populer Hasnaeni, mengatakan turut mendukung kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang juga diberlakukan Anies. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Orang boleh berkantor di rumah. Jadi inilah masukan buat pemerintah pusat, diizinkan orang berkantor dari rumah. Karena ini bencana dunia, bukan Indonesia saja. Jadi ini force majeur," tuturnya.

Seiring dengan itu, Hasnaeni pun berharap agar pemerintah membantu para pengusaha yang mematuhi kebijakan WFH. Yakni dengan membuat kebijakan subsidi atau pengurangan tagihan sewa kantor. Mengingat, saat PSBB total dipatuhi melalui WFH, seharusnya biaya sewa menjadi lebih murah.

"Lalu orang yang menyewa kantor gedung itu, kalau bisa orang hanya bayar 20 persen saja. Apakah itu disubdsidi pemerintah pusat, atau bagaimana," jelasnya.

"Karena ini teramat dirasakan para pengusaha, termasuk saya. Kita tidak berkantor tapi disuruh bayar full. Kita sebenar maklum karena mereka tidak memiliki pendapatan lain, karena itu kita ditekan. Jadi ini simalakama," imbuh Hasnaeni.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2