JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan, hal tersebut penting guna mengakomodasi kebutuhan akan pembangunan terowongan infrastruktur yang mendesak.
“Saat ini belum ada aturan mengenai pemanfaat di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun.Pemerintah,” ucap Hermanto Dardak usai membuka Seminar Potensi Penerapan Teknologi Terowongan Untuk Infrastruktur di Indonesia, Kamis (21/3) di Jakarta.
Indonesia belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikkan ruang di bawah tanah itu. Menurut Hermanto Dardak, UU No. 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi yang di bawah bumi belum.
“Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya,” ujar Hermanto Dardak.
Selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.
Untuk itu pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.
"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya misalnya 10 meter dirasa sudah aman bisa atau 40 meter juga bisa," paparnya.(rnd/pu/bhc/rby) |