Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementerian PU
Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Dalam Tanah
Thursday 21 Mar 2013 23:03:08
 

Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan, hal tersebut penting guna mengakomodasi kebutuhan akan pembangunan terowongan infrastruktur yang mendesak.

“Saat ini belum ada aturan mengenai pemanfaat di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun.Pemerintah,” ucap Hermanto Dardak usai membuka Seminar Potensi Penerapan Teknologi Terowongan Untuk Infrastruktur di Indonesia, Kamis (21/3) di Jakarta.

Indonesia belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikkan ruang di bawah tanah itu. Menurut Hermanto Dardak, UU No. 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi yang di bawah bumi belum.

“Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya,” ujar Hermanto Dardak.

Selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.

Untuk itu pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.

"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya misalnya 10 meter dirasa sudah aman bisa atau 40 meter juga bisa," paparnya.(rnd/pu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kementerian PU
 
  Kementerian PU akan Dibantu TNI dalam Percepatan Perbaikan Jalan
  Demo di Kementerian PU Hingga Malam Hari
  Antisipasi Kementerian PU Dalam Menghadapi Kekeringan
  Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Dalam Tanah
  Tanggulangi Banjir Jakarta, Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Rp 2 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2