Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Bansos
Pemilik Website Berlogo Kemensos Palsu Berhasil Ditangkap
2021-07-20 00:03:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan terkait bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang beredar di situs internet atau website dengan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam pengungkapan itu, 1 pelaku berinisial RR berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Kemensos melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Yakni terkait adanya situs internet atau website palsu yang berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.

"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).

Yusri menyebut tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar lebih, yang sebagian diperoleh tersangka dari hasil iklan di website palsunya.

"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal 2 iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta," beber Yusri.

Sementara menurut laporan Kemensos, Yusri menambahkan bahwa Kemensos tidak pernah membuka website pendaftaran bansos PPKM Darurat.

"Pihak Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," imbuhnya.

Lanjut Yusri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain dengan kasus serupa.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," tuntasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.(tr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2