Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penggusuran
Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
2020-07-07 08:06:24
 

Ketua Forum Warga RT 28 Pasar Segiri Andi Syansul Bahri (kiri baju hitam), Ketua LAKI Kaltim Andi Agus (kedua kaca mata), Sekjen LAKI Kaltim Ramdan Ilham (ketiga baju merah), RT 28 (baju hitam).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rencana pembongkaran pemukiman warga di sekitar wilayah bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 6 Juli 2020 batal dilakukan akibat penolakan dari warga dan elemen Mahasiswa yang merasa prihatin akan nasib warga Bantaran RT 26, RT 27 dan RT 28 yang berada di kawasan Bantaran sungai tersebut.

Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri RT 28 Kelurahan Sidodadi, Tepian Sungai Karang Mumus yang diketuai Andi Syamsul Bahri beserta timnya juga menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Samarinda, untuk meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda bukan hanya meminta untuk menunda pembongkaran Bantaran SKM, namun meminta untuk mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran Bantaran SKM dengan memperhatikan ratusan Kepala Keluarga bahkan mencapai ribuan jiwa yang harus terlantar dengan rencana sikap Pemkot yang dinilai sewenang-wenang yang tidak mempertimbangkan hak warga.

Ketua Forum Warga RT 28 Pasar Segiri, Andi Syamsul Bahri yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi RT 28 Pasar Segiri, dengan tegas mengatakan bahwa warga sangat setuju dan mendukung program Pemerintah untuk melakukan pembongkaran, tetapi kami tidak dapat solusi langsung dari kepala daerah dalam hal ini Walikota Samarinda, Sahari Jaang untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya untuk warga kami.

Selama ini kami berbicara hanya sebatas Camat dan tidak pernah di pertemukan dengan Kepala Daerah, yang dikatakan di undang kami tidak pernah hadir itu tidak benar (hias) karena yang kami tahu adanya rapat pembahasan hak warga seperti ini biasanya dan harusnya diatas 20 orang, namun ini diundang hanya 4 orang, ini bukan namanya rapat untuk mewakili warga, jelas Andi Syamsul Bahri.

"Jadi kami warga RT 28 Pasar Segiri meminta untuk menahan diri dulu untuk mengundang warga kami agar bisa mendengar keluhan warga, namun andaikata Pemkot tetap berkeras untuk melakukan pembongkaran maka Wallahualam," tegas Andi Syamsul Bahri, yang mempunyai makna yang sangat mendalam yang hanya bisa menjawab pihak Walikota Jaang yang memegang kekuasaan di daerah

Sementara, Sekjen LAKI Kaltim Ramdan Ilham, yang di dampingi Ketua Forum Pasar RT 28 Pasar Segiri dan Ketua RT 28 Pasar Segiri menegaskan bahwa, LAKI Kaltim melihat rencana pembongkaran ini semuanya dengan sarat kepentingan, jadi kami meminta agar Pemerintah kota Samarinda yang memegang kebijakan untuk menunda rencana pembongkaran agar bisa duduk bersama, dengan warga satu meja untuk bisa mendapatkan solusi.

"Kami minta Pemerintah kota yang memegang kebijakan agar tidak arogan, namun bisa duduk bersama warga untuk bisa menerima masukan keluhannya, pesan saya untuk dapat menunda dan mempertimbangkan, namun apabila Pemkot tetap berkeras akan melakukan pembongkaran, LAKI Kaltim tetap mengawal dan membongkar adanya celah hukum terkait pembongkaran SKM ini," tegas Ramdan.

Ditempat yang sama Ketua Laskar Anti Korupsi LAKI Kaltim, Andi Agus, menilai langkah yang diambil Pemerintah dengan melakukan pembongkaran Bantaran SKM di RT 28 Pasar Segiri dengan tidak melibatkan pemilik rumah di kawasan Bantaran sungai perlu dipertanyakan, ada apa? Ini yang kami sebagai Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim yang mengawal warga ini mempertanyakan.

Sebagai Ketua LAKI Kaltim, Andi Agus juga mengutip pernyataan Kepala Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham, pada media online di Samarinda yang mengaku pergerakan Satpol PP Samarinda untuk membongkar tergantung pada instruksi Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi, informasi dari Pak Camat sudah selesai (pembayaran) bisa dilancarkan maka kami sisa membongkar, itu pernyataan Kepala Satpol PP, jelas Andi Agus.

Dengan demikian, LAKI Kaltim yang mendampingi warga meminta kepada Pemerintah kota Samarinda agar sebelum melakukan pembongkaran agar melakukan pertemuan dengan semua warga yang terkena dampak pembongkaran untuk:

1. Memberi penjelasan terkait program normalisasi terkait jarak dan luas yang di bongkar,
2. Memberikan kepastian ganti rugi yang transparan dan berperikemanusiaan,
3. Memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak
pembongkaran,
4. Pemerintah wajib memberikan relokasi terhadap warga RT 28 yg terkena pembongkaran,
5. Pemerintah benar benar menjamin pembayaran tepat sasaran kepada warga RT 28 Yang terkena pembongkaran.

"Kami LAKI Kaltim mengawal hingga tuntas," tegas Andi Agus Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2