Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Samarinda
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kejari Samarinda Diduga Tertutup Bagi Media
2018-09-10 16:40:19
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari hasil kejahatan, acara dilakukan di halaman samping kantor Kejari Samarinda Jl. M Yamin pada Senin (10/9) pagi.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan para terdakwa yang telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tersebut sudah incrack atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Samarinda diduga tanpa diliput dari pihak media cetak maupun elektronik dan online, baik lokal maupun nasional, sehingga disinyalir pemusnahan barang bukti tersebut tertutup dari para wartawan.

Diketahui adanya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Kejari Samarinda tersebut saat pewarta BeritaHUKUM.com melintas didepan kantor Kejari dan melihat ada asap yang mengepul dari tong yang diduga dilakukan pemusnahan barang bukti.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal, SH saat di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya terkait dugaan pemusnahan barang bukti yang tertutup dari para wartawan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah incrack periode tiga bulan terakhir yaitu Juni, Juli dan Agustus 2018 dan sudah mempunyai unsur-unsur kehadiran, yang hadir dua orang dari Polres Samarinda, dua orang dari BNNP Kaltim dan satu orang dari Dinas Kesehatan.

"Pemusnahan barang bukti sudah memenuhi unsur yang hadir, Kajari dan saya sendiri Kasi Pidum, 2 orang dari Polres Samarinda, 2 orang dari BNNP Kaltim, 1 orang dari Dinas Kesehatan, kedepannya wartawan akan kita sampaikan," ujar Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda pada, Senin (10/9).

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan oleh Kejari Samarinda pada Senin (10/9) adalah Perkara TPUL/Narkotika dan lainnya sebanyak 170 perkara, Perjudian ada 6 Perkara, Perkara Oharda Pasal 363, 480,338, 372 dan 351 KUHP sebanyak 14 Perkara serta 2 perkara tipirig.

Rincian barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan adaalah; Sabu 179 paket klecil, Doubel L 2.130 Butir, Pil Somadril 141 Butir, Inex 70 Butir, Pil Carnoplen 25 Butir, Sajam/kunci/kayu 21 buah, Airsoft/Senpi 3 Pucuk, Pakian dll 16 Helai, Alat hisap sabu/ bong 20 buah, Sendok Penakar 45 buah, Pipet kaca 34 buah, Korek api 28 buah, Printer/CPU 4 buah, Plastik klip 181 lembar, Timbangan digital 26 buah, Kupon Rekap alat judi 24 buah, Miras 9 Jeregen, Llainnya 66 buah, pungkas Zainal.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2