Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ganjil Genap
Penegakkan Hukum Kebijakan Ganjil Genap Belum Maksimal Kurangi Kemacetan
2018-10-25 12:48:29
 

FGD Balitbang Kemenhub di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan kebijakan ganjil genap di beberapa wilayah DKI Jakarta terkait lalu lintas tersebut dinilai belum maksimal sebagai upaya dalam mengurangi tingkat kemacetan, khususnya di wilayah Ibukota.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Efektivitas Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Wilayah Jabodetabek' yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

"Ganjil genap merupakan kebijakan transisi untuk program permanen. Dari hasil gakkum dalam membangun efek jera belum maksimal," ujar dia.

Dalam hal penerapan ganjil genap ini, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna mensukseskan kebijakan tersebut.

"Kebijakan preventif kita ada kegiatan bagaimana kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat termasuk kampanye keselamatan lalin, lalu kita menempatkan personel ke tempat rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Sementara, Kepala Balitbang Kemenhub, Sugihardjo menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diharapkan menjadi sebuah solusi guna mengatasi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Namun saat ini penerapan ganjil genap telah diperluas.

"Kebijakan ganjil genap ini hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan utama di wilayah Jakarta dan saat ini penerapan kebijakan ini sudah meluas hingga ke ruas jalan tol dan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang, untuk itu Badan Litbang Perhubungan menyelenggarakan FGD ini," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2