Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengacara
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
2021-12-02 11:29:21
 

Advokat yang juga Pengacara 7 oarng tersangka Korupsi LPSE, Didit Wijayanto Wijaya pada saat digelandang di Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Apalah yang ada dibenak Didit Wijayanto Wijaya kala itu, karena sebagai Pengacara atau lawyer Dia seharusnya membela kliennya berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, apa mau dikata, bukannya membela malah Dia pula yang kena kasus Pidana masuk penjara dan ditahan oleh Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta,

Sebagai lawyer, Didit Wijayanto malah ikut ditahan seperti kliennya, setelah sebelumnya Dia turut diperiksa sebagai saksi, karena diduga telah mempengaruhi kliennya, agar memberikan keterangan palsu atau yang tidak benar pada saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 - 2019.

"Penetapan status tersangka terhadap Didit dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr Supardi SH MH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (1/12).

Menurut Leo biasa dia disapa mengatakan bahwa Didit, bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang. Namun Dia telah mempengaruhi dan mengajari para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak jelas dan dapatvdipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung," jelasnya

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang saksi sebagai tersangka, karena dengan sengaja sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi. Serta dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Ironisnya, setelah ditelusuri ternyata Didit yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.

Oleh karena itu Didit langsung diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Sebab, sebelumnya Dia juga tidak koperatif, karena surat panggilan itu tidak dihiraukannya.

Kemudian, para penyidik kembali melakukan pemanggilan yang kedua kalinya kepada Didit pada 30 November 2021. Namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan.

Karena terkesan mengulur-ngulur waktu, akhirnya Didit ditangkap dan diamankan saat berada di mall yang berada wilayah di Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dan selanjutnya Dia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pengacara
 
  Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
  PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
  Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
  Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
  Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2