Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Pengamat: Strategi Firli Bahuri Membangun Budaya Antikorupsi, Komprehensif dan Sistemik
2022-08-12 18:45:31
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mengatakan, kinerja KPK era Firli Bahuri menujukkan hasil meyakinkan dalam upaya membangun budaya antikorupsi. KPK makin solid dalam memberantas korupsi.

"Dulu KPK diragukan bakal ada OTT, namun masih ada, apa yang dicapai Pak Firli terus dilanjutkan," kata Akbar, kepada media, Jum'at (12/8).

Praktisi hukum ini mengatakan, melalui berbagai program yang dijalankan KPK, ia menyebut masyarakat kini semakin sadar serta anti terhadap korupsi.

“Salah satu indikatornya nilai IPAK (indeks perilaku antikorupsi) yang dirilis BPS. Sejak 2019 sampai 2022 konsisten naik, dan ini tidak pernah terjadi di era sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, sejak Firli Cs menahkodai KPK strategi pemberantasan korupsi terlihat komprehensif dan sistemik.

KPK, lanjutnya, tidak hanya fokus pada upaya penindakan melainkan juga pendidikan dan pencegahan yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Ada puluhan ribu pendidikan formal yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, tahun ini saya dengar ditargetkan tidak kurang 53 ribu," ungkap Firli.

Di luar itu, ia juga menilai KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Tahun lalu KPK diketahui melakukan sosialisasi terhadap target 16 juta masyarakat yang teredukasi. Sedangkan tahun ini sebanyak 20 juta warga yang jadi target sosialisasi.

“Ini belum lagi pelatihan yang menyasar ribuan tokoh masyarakat ya. Saya lihat memang kelihatan masif di sini," tandasnya.

Akbar mengatakan, sesungguhnya banyak program unggulan KPK era Firli yang penekanannya lebih kepada pembangunan integritas dan budaya antikorupsi. Program tersebut menyasar masyarakat umum dan penyelenggara negara, termasuk partai politik.

Program penguatan antikorupsi bagi penyelenggara negara (PAKU Integritas), misalnya, sudah menyasar sejumlah kementerian dan lembaga. Kemarin, Kamis (11/8), giliran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran Kemendagri diketahui mengikuti program itu di Gedung KPK.

Begitu pula program politik cerdas berintegritas (PCB) yang masih terus bergulir dengan menyasar 20 partai politik peserta pemilu 2019.

“Cuma kan program seperti itu sering dipandang sebelah mata, karena KPK terlanjur diasosiasikan dengan penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan), seolah-olah kalau tidak tangkap pejabat kelas atas, bukan kasus kakap, dianggap tidak kerja,” terangnya.

Padahal, jelas Akbar, membangun integritas dan budaya antikorupsi melalui pendidikan termasuk ke dalam tindakan pencegahan sebagaimana amanat UU KPK.

Ia bahkan berpendapat tindakan pencegahan harusnya lebih diutamakan karena berdampak sistemik di masa mendatang. "Kalau tidak maka sampai kapan pun korupsi sulit dibasmi,” tandasnya.

Sebagai informasi, indeks perilaku antikorupsi (IPAK) selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Hal itu sebagaimana data BPS di mana tahun 2019 nilai IPAK masih di angka 3,70, dari skala 0 sampai 5. Kemudian, tahun 2020 angkanya meningkat 3,84, tahun 2021 menjadi 3,88, dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi 3,93. Capaian tersebut sangat positif karena semakin mendekati nilai 5 yang berarti budaya antikorupsi semakin tinggi. Beda halnya jika nilai indeks mendekati angka nol berarti masyarakat permisif terhadap praktik korupsi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2