Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
Pengelolaan Limbah B3 Harus Sesuai Regulasi
2019-01-17 08:47:29
 

Anggota Komisi VII DPR RI, Tim Kunjungan Limbah dan Lingkungan saat melakukan Kunjungan Lapangan ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.(Foto: Dep/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pada umumnya, suatu perusahaan hanya menyalurkan limbah kepada pihak ketiga tanpa melalui tahap pengolahan awal, sehingga berakibat sering terjadinya pelanggaran aturan, yakni pembuangan limbah yang tidak terkontrol.

Aktivitas tambang (emas) sendiri menghasilkan limbah tailing (sisa tambang mineral) yang sangat besar. Dari 1 ton bijih yang diolah emas, yang dihasilkan paling hanya 3 gram emas. Limbahnya bisa dimanfaatkan menjadi beberapa produk material bangunan. Sampai saat ini baru satu perusahaan BUMN, yakni PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor yang sudah melakukannya.

Banyak perusahaan yang merasa enggan membuat fasilitas pengelolaan lantaran mereka tidak mau mengikuti proses perizinan yang memang panjang, karena harus melalui beberapa pengujian. Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengubah proses panjang dari perizinan itu, mengingat sangat besarnya masalah limbah B3 yang telah terjadi.

"Melalui pembinaan untuk memudahkan proses perizinan serta pengelolaan limbah yang dapat bernilai ekonomi, perusahaan pasti akan tertarik untuk segera menerapkannya. Pengelolaan limbah B3 yang bernilai ekonomi itu bisa menciptakan peluang bisnis baru. Tentu akan bermanfaat untuk perusahaan dan juga diharapkan bermanfaat bagi warga sekitar. Baik dalam hal ekonomi ataupun lingkungan," ujar Nawafie saat Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dengan tegas setiap bidang usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelola limbah dengan benar dan memantau distribusi pembuangannya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Limbah
 
  Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
  Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
  PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
  PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
  PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2