Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Instagram
Pengguna Instagram di Indonesia Mencapai 45 Juta
2017-07-26 15:47:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Media sosial berbagi foto, Instagram, kini memiliki 45 juta pengguna aktif setiap bulan pada kuartal pertama 2017 di Indonesia , menurut data internal mereka.

"Pengguna Instagram di Indonesia adalah komunitas terbesar di Asia Pasifik," kata Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu siang (26/7).

Jumlah pengguna Instagram melonjak lebih dari dua kali lipat dari 22 juta orang pada awal tahun lalu.

Jumlah tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar Instagram di dunia, yang kini memiliki 700 juta pengguna aktif secara global, berdasarkan data internal per April 2017.

Tanpa menyebutkan angka, ia juga menyatakan pengguna Indonesia adalah salah satu yang memanfatkan konten Instagram Stories di dunia sejak fitur tersebut diluncurkan sekitar 10 bulan yang lalu.

Instagram Stories kini memiliki 250 juta pengguna aktif setiap hari secara global, sepertiga dari konten yang paling sering dilihat berasal dari sektor bisnis.

Pengguna Indonesia pun masuk ke dalam lima besar negara yang paling sering menggunakan Instagram sebagai akun bisnis, bersama Amerika Serikat, Brazil, Rusia dan Inggris Raya.

Saat ini secara global 8 juta akun di Instagram digunakan sebagai profil bisnis.(na/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Instagram
 
  Cara Membeli Pengikut Instagram
  Pengguna Instagram di Indonesia Mencapai 45 Juta
  Bagaimana Instagram Bisa Menguak Depresi Anda
  Rahasia Jadi 'Selebgram', Cara Raup Untung Lewat Instagram
  Krisdayanti dan Anaknya Saling Curhat di Instagram Soal Hubungan yang Renggang
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2