Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
2019-01-24 10:47:30
 

Presiden DPP ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan keprihatinannya atas tidak menentunya nasib ribuan pekerja PT Selaras Kausa Buasa (PT SKB) yang ditinggal kabur oleh pengusahanya.

Presiden DPP ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE mengemukakan bahwa, "berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 3.000 pekerja PT SKB yang sejak bulan Agustus dan Oktober 2018 yang hingga saat ini upahnya dan iuran BPJS-nya belum dibayarkan oleh perusahaan, sementara pengusahanya yang berasal dari Korea Selatan telah "kabur" entah kemana," ungkap Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia, dalam rillis pers pada media di Jakarta pada, Rabu (23/1).

Adapun perusahaan Korea Selatan yang beralamat di Jalan Caringin Bojong Menteng Bekasi tersebut telah meninggalkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.000 pekerja di bulan September 2018 tanpa membayarkan hak-hak normatifnya.

Kaburnya pengusaha asing ini juga dibarengi dengan berhentinya produksi sejak bulan Oktober 2018, atas dasar itulah keprihatinan ini disampaikan Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat guna menyelesaikan permasalahan ini, antara lain:

1. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib proaktif untuk menyelesaikan persoalan PT SKB secara cepat dan memastikan seluruh pekerja PT SKB mendapatkan gajinya kembali.

2. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BKPM atau yang bertanggung jawab mengurus investasi penanaman modal asing di Indonesia, bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak interpol pemerintah Korea Selatan guna memburu Direktur PT SKB dan memprosesnya secara hukum pidana serta mengganti kerugian atas dugaan perbuatan yang menggelapkan uang pekerja PT SKB. Seluruh pihak manajemen yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana pekerja PT SKB harus segera ditangkap dan diproses hukum.

Presiden DPP ASPEK Indonesia juga turut menekankan perlunya Pemerintah meninjau ulang kerja sama investasi antara Indonesia dengan Korea Selatan yang tidak profesional serta merugikan kepentingan bangsa dan merendahkan harkat martabat rakyat Indonesia.

Sementara, Sabda Pranawa Djati, SH Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia memberikan tambahan, bahwa hingga saat ini ribuan pekerja PT SKB masih bertahan di lingkungan perusahaan dengan mendirikan Posko yang dijaga secara bergiliran, dengan menerapkan sistem shift 1 hingga shift 3.

"Tujuan didirikannya Posko adalah untuk menjaga aset perusahaan yang masih tersisa, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam proses penyelesaian hak-hak normatif pekerja PT SKB," ujarnya

"Fakta ketenagakerjaan ini semakin membuktikan bahwa PHK massal di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Masih banyaknya pelanggaran hak-hak normatif pekerja juga membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," pungkas Sekjen Aspek Indonesia.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2