Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Penjelasan Kadispenad Soal Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait Belajar Agama
2021-12-06 13:03:15
 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan atas maksud pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait belajar dan mendalami agama perlu bimbingan dari seorang ahli. Hal itu, menurut Tatang, agar kaidah serta keilmuan tidak menyimpang dari ajaran agama tersebut.

"Dampak terlalu mendalam mempelajari agama, tanpa adanya guru atau ustadz pembimbing yang ahli dalam ilmunya, lama-lama akan terjadi penyimpangan," ujar Tatang Subarna, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).

"Itulah maksud yang disampaikan KSAD pada video yang ditayangkan di akun Youtube Dispenad pada saat memberikan kultum usai Salat Subuh bersama prajurit Kodam XVIII/Cenderawasih," terang Tatang yang juga turut hadir pada saat kegiatan tersebut.

Disampaikan Tatang, dalam video itu, KSAD mengatakan, bahwa saat ini banyak orang yang mendalami agama tanpa adanya guru yang ahli, sehingga mudah terpedaya dengan oknum yang menafsirkan agama tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah.

"Dengan belajar agama sendiri, apalagi secara mendalam tanpa guru, cenderung akan mudah terpengaruh. Pada akhirnya justru akan dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan," lugas Tatang.

Misal, lanjut Tatang, kata hadis ini ikut. Kemudian, kata hadis yang lain, juga ikut. Oleh karenanya, jangan terlalu dalam mempelajari agama tanpa guru pembimbing yang ahli.

"Berbeda apabila ada yang mengarahkan dan membimbing dengan benar dan ahli," jelasnya.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2