Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
2020-11-04 05:36:06
 

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh Kejaksaan Tinggi yang berkualifikasi pemantapan, seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Menurut ketua panitia seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan tahun 2020, yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, bahwa benar untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan, disyaratkan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan dinyatakan Lulus Asesmen Kompetensi. Selain itu ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dengan rekam jejak berintegritas dan moralitasnya juga baik.

"Bahwa Kejaksaan Agung telah melaksanakan seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi lemantapan pada tahun 2020 ini, dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020 dan diikuti oleh 26 orang Jaksa yang menduduki jabatan struktural eselon II a," ujarnya di Badiklat Kejaksaan RI, pada Selasa (3/11) malam.

Dalam proses seleksi jabatan tersebut, kata Untung dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Agung dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga hari ini tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan panitia seleksi antara lain, Asesmen Kompetensi, Seleksi Adminstrasi dan Rekam Jejak, serta Penulisan Makalah.

"Dari 26 peserta seleksi, yang berhasil lolos sampai tahap ketiga ini, hanya enam orang. Misalnya Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan JAM Pidsus), Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan JAM Pidsus). Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional JAM Intel). Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), M. Rum (Direktur Eksekusi JAM Pidsus) dan Raden Febrytriyanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara)," jelasnya.

Menurut Untung urutan tersebut, berdasarkan abjad nama peserta dan selanjutnya, dalam infografis daftar nama peserta urutannya didasarkan dari hasil asesmen kompetensi.

"Bahwa tahapan terakhir seleksi jabatan, berupa Uji Publik (Wawancara Tim Penilai) terhadap enam orang peserta seleksi yang lolos tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 4 November 2020 dihadapan Tim Penilai yang terdiri dari Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara," imbuhnya.

Nah, untuk lolos atau tidaknya para peserta seleksi jabatan tersebut, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan, yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur dari institusi lain. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung serta tidak ada ploting jabatan.

"Dengan demikian, jelas sudah bahwa pelaksanaan seleksi jabatan tersebut, dilakukan secara profesioanal, transparan dan akuntabel," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung RI
 
  Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
  Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
  Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
  Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2