JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh Kejaksaan Tinggi yang berkualifikasi pemantapan, seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Menurut ketua panitia seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan tahun 2020, yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, bahwa benar untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan, disyaratkan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan dinyatakan Lulus Asesmen Kompetensi. Selain itu ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dengan rekam jejak berintegritas dan moralitasnya juga baik.
"Bahwa Kejaksaan Agung telah melaksanakan seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi lemantapan pada tahun 2020 ini, dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020 dan diikuti oleh 26 orang Jaksa yang menduduki jabatan struktural eselon II a," ujarnya di Badiklat Kejaksaan RI, pada Selasa (3/11) malam.
Dalam proses seleksi jabatan tersebut, kata Untung dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Agung dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga hari ini tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan panitia seleksi antara lain, Asesmen Kompetensi, Seleksi Adminstrasi dan Rekam Jejak, serta Penulisan Makalah.
"Dari 26 peserta seleksi, yang berhasil lolos sampai tahap ketiga ini, hanya enam orang. Misalnya Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan JAM Pidsus), Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan JAM Pidsus). Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional JAM Intel). Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), M. Rum (Direktur Eksekusi JAM Pidsus) dan Raden Febrytriyanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara)," jelasnya.
Menurut Untung urutan tersebut, berdasarkan abjad nama peserta dan selanjutnya, dalam infografis daftar nama peserta urutannya didasarkan dari hasil asesmen kompetensi.
"Bahwa tahapan terakhir seleksi jabatan, berupa Uji Publik (Wawancara Tim Penilai) terhadap enam orang peserta seleksi yang lolos tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 4 November 2020 dihadapan Tim Penilai yang terdiri dari Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara," imbuhnya.
Nah, untuk lolos atau tidaknya para peserta seleksi jabatan tersebut, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan, yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur dari institusi lain. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung serta tidak ada ploting jabatan.
"Dengan demikian, jelas sudah bahwa pelaksanaan seleksi jabatan tersebut, dilakukan secara profesioanal, transparan dan akuntabel," pungkasnya.(bh/ams) |