JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap penjual tabung oksigen palsu yang diperdagangkan di media sosial (Medsos). Satu orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
"Pria inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (30/7).
Yusri mengatakan, WS mengaku mempromosikan dan telah menjual puluhan tabung oksigen palsu tersebut kepada masyarakat melalui media sosial facebook miliknya dengan akun Erwan O2.
"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Yusri.
Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan pelaku.
"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM," imbuhnya.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.
"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun ErwanO2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Dan tabung tersebut jangan digunakan dulu," lugasnya.
Sebelumnya dijelaskan Yusri, WS ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro berdasarkan laporan masyarakat lantaran memodifikasi atau mengubah tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) menjadi tabung oksigen dan telah memasarkan barang tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) tersebut melalui media sosial (medsos). Ia dibekuk dirumahnya di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.
Adapun modus untuk meraih keuntungan, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 750 ribu. Tabung kemudian dicuci lalu disemprot cat warna putih hingga menyerupai tabung oksigen.
"Pelaku menjual 1 tabung berikut isi dengan harga Rp 5 juta," ungkap Yusri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 114 tabung oksigen palsu siap edar.
"Ini berbahaya. Karena tabung APAR untuk pemadam kebakaran itu bukan didesain untuk oksigen," tukasnya.
Pelaku WS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bh/amp) |