Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Penyebar Video 'Azan Jihad' Ditangkap Siber Polda Metro
2020-12-03 21:38:49
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus PMJ dalam konferensi pers.(Foto:: BH /amp
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap pria penyebar video azan jihad yang beredar viral di media sosial (medsos). Pria berinisial H itu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12).

Video azan yang kalimatnya diganti menjadi 'HAYYAALA I JIHAD' itu diposting H di akun Instagram @hashophasan.

"Telah diamankan 1 orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Dalam video azan jihad itu, pelaku juga menyertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad; "Allahu Akbar.. panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang".

Yusri mengatakan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H menyebarkannya ke media sosial, menggunakan akun Instagram-nya pada 29 November lalu.

Lanjut Yusri menerangkan, penangkapan terhadap H menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap video tersebut, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," terangnya.

Atas perbuatannya, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.(rm/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2