Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Penyebar Video 'Azan Jihad' Ditangkap Siber Polda Metro
2020-12-03 21:38:49
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus PMJ dalam konferensi pers.(Foto:: BH /amp
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap pria penyebar video azan jihad yang beredar viral di media sosial (medsos). Pria berinisial H itu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12).

Video azan yang kalimatnya diganti menjadi 'HAYYAALA I JIHAD' itu diposting H di akun Instagram @hashophasan.

"Telah diamankan 1 orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Dalam video azan jihad itu, pelaku juga menyertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad; "Allahu Akbar.. panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang".

Yusri mengatakan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H menyebarkannya ke media sosial, menggunakan akun Instagram-nya pada 29 November lalu.

Lanjut Yusri menerangkan, penangkapan terhadap H menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap video tersebut, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," terangnya.

Atas perbuatannya, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.(rm/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2