Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Juli 2020
2020-07-26 06:45:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 25 Juli 2020.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 376 kasus.

Adapun jumlah kumulatif kasus Konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 18.623 kasus. Dari jumlah tersebut, 11.725 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 768 orang meninggal dunia (tidak ada penambahan kasus kematian hari ini).

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.410 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.730 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet). Untuk Suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.747 orang, sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 2.070 orang, dan yang meninggal sebanyak 2.194 orang (tidak ada penambahan jumlah kematian)," ujar Fify, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Ia menambahkan, saat ini tidak ada pasien berstatus Probable. Untuk Pelaku Perjalanan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 106 orang. Sedangkan, untuk Kontak Erat kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 10.002 orang.

Ia menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 24 Juli 2020 sebanyak 510.518 sampel. Pada 24 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.850 orang, 4.974 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 393 positif dan 4.581 negatif.

Selain itu, untuk rapid test, totalnya sebanyak 294.310 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase reaktif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 10.428 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 283.882 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Mengingat 55% dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala, untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan COVID, yaitu;

• Memakai masker dengan benar

• Menjaga jarak aman 1-2 meter

• Mencuci tangan sesering mungkin

Selain itu, juga tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 % dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, dan pasar.

"COVID-19 masih ada di sekitar kita, maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3M lawan COVID," imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2