Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penghinaan kepada Pemerintah
Personel TNI Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, Gegara Postingan Istrinya Soal Rezim Tumbang di Medsos
2020-05-18 03:02:14
 

Ilustrasi dan ajakan bersikap bijak di dunia Maya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya). Hukuman itu diberikan lantaran isteri anggota TNI tersebut yang berinisial SD telah melakukan penghinaan kepada pemerintah di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (17/5) malam.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakasad, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu (17/5) di Mabes TNI AD.

Selain itu, Nefra menerangkan bahwa KSAD juga memutuskan mendorong proses hukum terhadap SD, dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, istri Sersan Mayor T dalam sebuah unggahannya di akun Facebook mengutarakan harapannya agar rezim pemerintahan bisa berakhir sebelum akhir tahun 2020. Unggahannya pun mendapat reaksi berbagai tanggapan dari masyarakat.

Nefra menambahkan, untuk sidang disiplin militer terhadap Serma T akan dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T.

"Sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) jam 10.00 di Mako Rindam Jaya," tutupnya.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penghinaan kepada Pemerintah
 
  Survei INDEF: 89 Persen Percakapan Berikan Sentimen Negatif Atas Aturan Khusus Penghinaan Presiden
  Personel TNI Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, Gegara Postingan Istrinya Soal Rezim Tumbang di Medsos
  Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2