Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
Perusahaan Tambang yang Tidak Berikan PAD untuk Kaltim akan Ditutup
2019-12-17 19:12:32
 

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas hitam atau batu bara yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, makan akan diajukan untuk di tutup. Hal tersebut diungkapkan Hasanuddin Mas'ud ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait di DPRD Kaltim, Senin (16/12).

RDP yang di pimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud dan dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata, bertempat di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/12).

Dalam kesempatan tersebut Hasanuddin Mas'ud mempertanyakan hasil atas keberadaan tambang yang beroperasi di Kaltim, apakah memberikan PAD kepada pemerintah daerah atau tidak.

"Efeknya luar biasa, lingkungan rusak, banjir, korban meninggal, bahkan tidak ada yang bertanggung jawab. Demikian juga dengan jalanan yang digunakan adalah Jalan protokol, pertanyaan mendasar, apakah ada PAD buat Kaltim atau tidak," tanya Hasanuddin.

Jika tidak ada keuntungan atau manfaat, DPRD sebagai pembentuk undang-undang akan mengusulkan ke DPR RI, untuk merubah undang-undang, tegas Hasanudin.

"Pemerintah Kaltim ini tidak dapat apa-apa, padahal pengurusankan juga mengeluarkan biaya puluhan miliar, sumbangsihnya hampir 80% dari tambang ilegal," ujar Hasan panggilan akrab Hasanuddin.

Ditegaskan bahwa akan menutup perusahaan tambang jika tidak memberikan PAD yang besar untuk Kaltim, Namun jika ada silahkan tunjukkan, tegas Hasan.

"Kami bisa merekomendasikan ke ESDM, setelah itu ajukan ke pusat agar undang-undang kita rubah supaya menguntungkan daerah," pungkas Hasanuddin.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2